Pelintasan Sebidang Kereta Api di Lamongan Ini Ditutup untuk Roda 4

Pelintasan Sebidang Kereta Api di Lamongan Ini Ditutup untuk Roda 4

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 06 Mei 2025 23:30 WIB
PT KAI Daop 8 menutup Jalur Pelintasan Langsung (JPL) di Jalan Pahlawan Lamongan
PT KAI Daop 8 menutup Jalur Pelintasan Langsung (JPL) di Jalan Pahlawan Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 316 yang berada di Jalan Pahlawan, Lamongan ditutup untuk kendaraan roda 4. Penutupan ini pelintasan itu kerap dilalui kendaraan dan untuk mencegah kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya.

"Dalam rangka meningkatkan keselamatan, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya mendukung Dinas Perhubungan Lamongan dalam upaya pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih yang melintasi perlintasan JPL 316 yang ada di Jl Pahlawan, Lamongan," kata Luqman, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman menambahkan, pelintasan sebidang tersebut seyogyanya tidak dilintasi oleh pengguna roda 4 atau lebih dikarenakan kontur jalan yang tidak rata dan menanjak. Di lokasi juga sebenarnya sudah terdapat rambu larangan melintas, namun seringkali diabaikan pengguna jalan.

"Oleh sebab itu, hari ini Selasa (6/5/2025) KAI Daop 8 Surabaya bersama Dishub Lamongan, didukung Polres dan Polsek Lamongan, Dinas PU Bina Marga Lamongan, serta kewilayahan melakukan pemasangan patok atau plang untuk pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilakukannya pembatasan kendaraan ini, sebelumnya Dinas Perhubungan Lamongan telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (30/4/2025) yang diikuti oleh KAI Daop 8 Surabaya, UPT P3 LLAJ Lamongan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Bekesbangpol, Polsek Lamongan, Koramil Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Desa Balun, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut disepakati, sebagai upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di JPL 316 Jl Pahlawan dilakukan pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih, serta pemasangan patok.

"Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman," jelas Luqman.

Luqman berharap, dengan adanya upaya pembatasan kendaraan roda 4 yang dilarang melintas ini akan dapat mengurangi adanya temperan atau kecelakaan antara kendaraan dan kereta api. Luqman juga mengingatkan pengguna Roda 2 atau pejalan kaki yang melintasi perlintasan ini agar tetap tertib, waspada, dan berhati - hati ketika akan melintasi perlintasan ini.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disamping itu pada Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api," pungkas Luqman.




(dpe/abq)


Hide Ads