Kecelakaan yang cukup mengejutkan terjadi di Tol Kejapanan arah Porong, Sidoarjo pada Minggu 17 Maret 2024. Supercar Porsche 911 Carrera S yang dikemudikan mahasiswa berusia 18 tahun bernama Katama Angkasa menabrak Nissan Grand Livina yang dikemudikan Rudy Andrianto.
Insiden itu terjadi di KM 768.400 pada Minggu siang sekitar pukul 12.10 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan 1 orang korban, yakni istri Rudy, mengalami luka berat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kecelakaan ini sempat terekam oleh pengguna jalan lain dan membuat lalu lintas tersendat. Polisi langsung bertindak memeriksa saksi termasuk rombongan pengemudi Porsche dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat muncul wacana restorative justice, pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil penyelidikan lengkap dan pengumpulan bukti seperti CCTV. Beberapa waktu setelah kejadian, kondisi korban luka sudah mulai membaik meski masih dalam observasi medis.
Kanit PJR Jatim II saat itu, AKP Puguh Winarno menyebutkan, pengemudi Grand Livina bernama Rudy Andrianto merupakan warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Saat kecelakaan terjadi di mobil itu ada beberapa keluarga Rudy, termasuk istrinya.
Sedangkan pengendara supercar Porsche 911 Carrera S bernopol B 333 LKA bernama Katama Angkasa (18) diketahui adalah warga Dukuh Pakis Surabaya. Dia merupakan seorang mahasiswa.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo saat itu, yakni AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi baik pengemudi mobil Grand Livina, pihak yang mewakili pengemudi mobil Porsche Carrera Nopol B 333 LKA, dan rekan-rekan rombongan mobil porsche hijau itu.
"Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada, tetap kita proses sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," kata Ony, Rabu (20/3/2024).
![]() |
"Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan langsung berhenti begitu saja. Namun tetap akan dilengkapi berkas perkara, akan kami kirim SPDP ke Kejaksaan," imbuh Ony.
Soal peluang adanya restorative justice, Ony menegaskan bahwa langkah itu adalah kewenangan atasannya. Namun, ia mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih butuh pemeriksaan yang lebih lengkap, karena untuk melengkapi penyelidikan," ujar Ony.
Berdasarkan hasil olah TKP kecelakaan itu, Ony Purnomo menyebutkan pihaknya menemukan jejak gesekan ban bekas pengereman sepanjang 105 meter. Ini bertolak belakang dengan pengakuan pengemudi Porsche, Katama Angkasa. Katama mengaku melaju dengan kecepatan 100 km/jam.
Ada dugaan kuat bahwa Porsche itu melaju lebih kencang dari pengakuan pengemudi. Kepada petugas PJR Polda Jatim sesaat setelah kecelakaan Katama mengaku mengemudikan supercar itu dengan kecepatan 130 km/jam. Oleh sebab itu, polisi masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Tapi ini kita dalami karena dengan pengereman sepanjang itu tidak mungkin hanya 100 km per jam. Sementara mobil Grand Livina terdorong hingga 100 meter," jelas Ony, Senin (18/3/2024).
Sementara untuk kondisi korban, Ony menyebutkan bahwa korban yang diketahui luka berat sudah semakin membaik. Korban luka diketahui adalah istri dari pengemudi Grand Livina.
"Mudah-mudahan hasil penanganan kesehatan istrinya baik dari rumah sakit, karena istri pengendara Livina masih butuh observasi dan pemeriksaan lebih dalam biar tidak ada keluhan atau kendala di kemudian hari," tandas Ony.
(dpe/hil)