Hotel Garden Palace dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Usai diputus, aset dari PT Mas Murni Indonesia (MAMI) itu bakal segera diurus oleh kurator dan dilelang bersama kreditur jika putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, ada 60 kelompok kreditur yang ada di dalam perkara gugatan PKPU. Sedangkan, dari buruh sendiri terbagi menjadi 3 kelompok dengan total 200 karyawan.
"Mereka (karyawan dan kreditur) mengajukan tagihan semua, ya Mas tahu sendiri sudah di PHK tapi pesangon tak diberikan," kata Agus kepada detikJatim dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini yang di-PHK belum ada pesangon, apalagi dipanggil kerja. Kami cuma ingin (eks karyawan) segera dapat pesangon," sambungnya.
Selaku kreditur pemohon, Agus menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas yakni dengan mengajukan PKPU. Dari total 100% aset, ia menyebut hanya 10% hak karyawan belum diberikan.
"Dari Rp 300 miliar, tidak sampai 10 persen (hak karyawan). Kebanyakan kreditur separatis, pemegang jaminan dari bank-bank juga banyak," ujarnya.
Maka dari itu, Agus meyakini kurator sudah bersiap dan bakal menjalankan pelbagai tahapan sebagai pengurus aset.
"Artinya, kurator akan menjalankan tahapan itu untuk mencocokkan tagihan, aset berupa bangunan masuk ke bedol pailit, ada beberapa aset yang diajukan mulai Garden Palace, lalu bangunan di Embong Malang," imbuhnya.
Agus memastikan pihaknya juga bakal mengajukan blokir terhadap aset-aset itu. Ia berharap, agar tidak serta-merta dilelang atau dijual oleh kreditur separatis.
Sementara itu, saat detikJatim menyambangi hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso itu, masih terlihat lalu-lalang pengunjung. Beberapa karyawan juga masih beraktivitas, mulai dari petugas keamanan, resepsionis, hingga waiters.
Namun, ketika hendak mengonfirmasi perihal putusan pailit kepada manajemen, petugas keamanan menyatakan pemilik tak ada di lokasi. Begitu juga para karyawan yang masih bekerja, mereka enggan berkomentar.
"Tidak tahu, Mas," ujar salah satu petugas keamanan.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi juga enggan mengomentari hal itu. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Maaf, no comment," katanya.
(hil/dte)