Siswa MI Al Hidayah berinisial BAI (11) yang dibanting oleh pelatih Tim Futsal SDN Simolawang menyampaikan pengakuan. Didampingi keluarganya usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya, BAI menceritakan kronologi peristiwa yang menimpanya.
BAI mengatakan saat itu tim futsal sekolahnya tengah bertanding melawan SDN Simolawang dalam semifinal kompetisi futsal yang diadakan oleh SMP Labschool Unesa 1 di lapangan sekolah itu di Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya.
Pertandingan berjalan lancar dan kondusif hingga MI Al Hidayah unggul 4-2 atas SDN Simolawang. Korban dan teman-temannya pun melakukan selebrasi usai kemenangan semifinal itu di hadapan para penonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tengah selebrasi itu tiba-tiba pelatih dari SDN Simolawang yang berinisial BAZ menerjangnya lalu menariknya dari belakang dan langsung membanting korban ke arah lapangan.
"Itu (saat sedang) selebrasi, terus ditarik dari belakang. Enggak tahu (kenapa pelaku menariknya)," ujar korban saat ditemui detikJatim di Polrestabes Surabaya, Senin (28/4/2025).
Setelah dibanting ke lapangan, korban mengaku tidak merasakan sakit. Dia bahkan masih bisa melanjutkan pertandingan berikutnya di babak final. Namun rasa sakit dia rasakan usai semua pertandingan selesai.
Keluarga pun memeriksakan BAI ke rumah sakit dan menjalani rontgen. Hasil rontgen menunjukkan bahwa korban mengalami keretakan tulang ekor. Bagian punggung korban juga nampak mengalami memar.
"Enggak kerasa apa-apa. Terus pas habis di-rontgen itu baru kerasa (sakit) di sini (punggung)," katanya.
Ayah korban, Bambang Sri Mahendra mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan insiden yang menimpa putra bungsunya dalam pertandingan semifinal kompetisi futsal itu.
"Jadi selama pertandingan itu damai. Baik antara pemain, supporter dengan supporter, itu damai tidak ada masalah. Tapi yang saya sayangkan setelah pertandingan itu selesai, kok malah terjadi persoalan kekerasan terhadap anak saya," ungkapnya.
Ia pun sudah melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/4). Hari ini, korban, kakak korban yang bernama Yudhistira Ihza Mahendra, dan orang tua telah diperiksa polisi. Mereka juga menyerahkan jersey bernomor punggung 19 milik korban ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Selaku terlapor adalah pelatih dari SDN Simolawang yang bernama BAZ atas Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pertama di Pasal 79 dan 80, itu yang dipakai dasar penyidik untuk menjawab laporan kami," tuturnya.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi menyebut bahwa permasalahan ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Masih proses lidik/sidik," kata Rina.
(dpe/iwd)