Polisi Tangkap Otak Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan

Polisi Tangkap Otak Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 15:20 WIB
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan otak penculikan MS, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal, Rejoso, Pasuruan. Ia adalah MNR (22), warga Desa Jabaran, Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/4/2025) mengatakan penculikan dirancang sehari sebelumnya, Minggu (20/4) pukul 20.00 WIB di rumah kos daerah Surabaya. MNR menghubungi para pelaku, meminta tolong menagih uang penjualan sabu kepada seseorang.

"Para pelaku menyetujui. MNR juga memberikan uang kepada para pelaku Rp 8 juta," terang Davis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (21/4), para pelaku beraksi. Mereka menculik seseorang yang dimaksud MNR. Namun ternyata salah sasaran.

"Sebenarnya para pelaku sudah akan melepaskan korban karena tahu salah sasaran. Tapi sebelum dilakukan, para pelaku diamankan di Exit Tol Kebomas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian total ada lima tersangka dalam kasus ini. Yakni SG (24), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan atau di Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya; AE (33), warga Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; PR (59), warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; MH (31), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; MNR (22), otak penculikan, warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

"Kami terus mencari nama-nama yang disebutkan oleh para pelaku P dan U yang diduga pelaku yang ikut melakukan penculikan," terang Davis.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan para tersangka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, perdagangan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaannya sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Diancam hukuman selama lamanya 12 tahun.

Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Barang siapa dengan sengaja menahan kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum selama - lamanya 8 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads