Warga Surabaya Sambat Cuma Dapat Stempel Usai Perpanjang STNK 5 Tahunan

Warga Surabaya Sambat Cuma Dapat Stempel Usai Perpanjang STNK 5 Tahunan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 16:54 WIB
Stempel tanda bukti perpanjangan STNK yang materialnya sedang habis.
Stempel tanda bukti perpanjangan STNK yang materialnya sedang habis. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Warga Surabaya keluhkan pengurusan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 tahunan hingga hingga pembayaran pajak. Mereka mengeluh karena setelah memperpanjang STNK dan melunasi pajak pemohon hanya dapat bukti stempel, tidak langsung mendapatkan STNK baru.

Salah satunya adalah Handini. Warga Surabaya Selatan ini mengaku telah melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan membayar pajak tahunan untuk mobilnya tapi belum mendapatkan STNK baru. Ia hanya mendapat stempel di kertas pajak berisi keterangan.

"Di kertas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran pajak, yang belakang STNK itu, hanya itu distempel merah, tulisan 'TNKB Plat Sudah Diserahkan', tapi STNK belum," kata Handini kepada detikJatim, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan petugas Samsat Surabaya Selatan memberitahu bahwa blanko STNK sedang kosong atau habis. Warga yang mendapat tanda bukti dan sudah melunasi bisa kembali lagi beberapa bulan lagi.

"Di belakangnya ada tulisan November 2025, kata petugasnya boleh ambil pas sudah selesai sesuai tanggal itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Pradianto. Dia mengaku khawatir bakal ditindak tilang atau ditegur petugas polisi kalau sampai terjaring razia kendaraan bermotor di jalan.

"Takut ketilang pas ada operasi, kan STNK-nya nggak ada. Kertasnya nggak ada. Cuma ada stempel, khawatir dikira petugas tidak ada surat-suratnya," ujarnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Kompol Galih Bayu Raditya mengimbau warga tidak perlu khawatir. Dia menjamin tidak akan ada masalah selama bukti pembayaran sudah diterima dan tidak hilang.

"Tetap bisa, tidak ada masalah. Itu alternatif pengganti material STNK dan berlaku juga sewaktu di jalan jika ada pemeriksaan," tuturnya.

Polisi dengan 1 melati di pundaknya itu menegaskan stempel warna merah itu menjadi bukti bagi wajib pajak yang sudah melakukan pelunasan pembayaran tahunan. Meski begitu, ia mengaku ada kemungkinan cetak STNK bisa lebih cepat dari durasi yang ditentukan.

"Dan belum tentu cetaknya Oktober atau November 2025, bisa lebih cepat. Karena dari Korlantas (Mabes Polri) memang cap itu dikasih spare waktu 6 bulan. Tapi kalau material STNK-nya datang, ya bisa lebih cepat," katanya.

Galih menyatakan bukti pembayaran berupa stempel saja itu diberlakukan di seluruh Indonesia. Menurutnya, alasan kekosongan material STNK tidak hanya terjadi di Jatim atau Surabaya saja, tapi juga di seluruh Indonesia.

"Terpusat dari Korlantas," jelasnya. "Tidak usah panik atau ragu, bayar pajak tetap berjalan seperti biasa dan InsyaAllah selama cap itu sesuai aturan berlaku sebagai pengganti STNK sementara."




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads