Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal berlaku mulai tahun ini. Otomatis, setelah diblokir kendaraan itu akan menjadi bodong karena datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kebijakan itu telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3. Penghapusan registrasi kendaraan sudah disebut di pasal itu.
Bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Lalu di pasal 3 disebutkan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir!" Tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni belum lama ini.
Kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah sebuah pelanggaran. Dijelaskan dalam Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dari Polri seperti dimaksud di pasal 106 ayat 5 huruf a akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan itu akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(dpe/dte)