Pemkot Surabaya mengizinkan gerai es krim yang mengandung alkohol buka kembali setelah ditutup sementara karena terdapat kandungan alkohol 3,35%. Namun DPRD memberikan catatan yakni pengetatan pengawasan.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan pihaknya telah menyegel gerai es krim mengandung alkohol dan pemilik disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik usaha itu berjanji tidak menjual es krim mengandung alkohol lagi, dan Satpol PP pun membuka segel pada, Selasa (22/4).
"Jadi kemarin, setelah sidang tipiring, yang bersangkutan membuat komitmen tidak jual es krim mengandung alkohol. Kemudian karena kita sifatnya penghentian sementara jadi kami buka kemarin tanggal 22 (April 2025)," kata Agnis saat hearing di DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agnis menegaskan, bila pemilik ketahuan menjual es krim alkohol lagi, pihaknya akan menindak lagi.
"Selanjutnya, jika kami menemukan ada kesalahan atau yang belum dipenuhi kami siap bantib (bantuan ketertiban) umum dari OPD terkait," tegasnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir meminta pengawasan diperketat oleh Satpol PP dan memberikan catatan. Tentunya agar pengusaha tidak melanggar.
Baca juga: Heboh Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya |
"Komisi D beri catatan DPMPTSP agar merekomendasikan mencabut izin itu, sementara atau membatalkan izin akan jadi pembelajaran pengusaha lain. Kenapa sampai ada celah pengusaha dapat izin, tapi menjual yang tidak sesuai izin," kata Akma.
Selain itu, Akma juga merekomendasikan revisi Perda yang hanya mengatur soal minuman beralkohol agar ditambah. Yakni ditambah pengaturan soal makanan mengandung alkohol atau zat berbahaya lain.
"Karena perdanya minuman. Aturan untuk makanan enggak ada, (yang ada) minuman beralkohol," pungkasnya.
(esw/iwd)