5 Fakta Geger Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya

5 Fakta Geger Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 07 Apr 2025 10:18 WIB
Es krim beralkohol Surabaya
Es krim beralkohol Surabaya/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Video seorang influencer yang me-review es krim di salah satu stan pusat perbelanjaan Surabaya Barat mendadak viral. Pasalnya, ia menyebut beberapa varian es krim di sana diduga mengandung alkohol dengan kadar cukup tinggi.

Viralnya video itu langsung mendapat atensi dari pemerintah kota. Satpol PP Surabaya bersama Diskopdag bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengecek langsung keberadaan es krim tersebut.

Berikut 5 faktanya!

1. Es Krim Mengandung Alkohol hingga 40 Persen

Dalam video tersebut, influencer memperkenalkan berbagai rasa es krim yang disebut mengandung alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sekitar 15 varian rasa ice cream yang dijual. Beberapa di antaranya mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.

2. Satpol PP dan Diskopdag Lakukan Sidak

Tak lama setelah video beredar, petugas turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang dijual.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan pengecekan pada ice cream yang dipajang pada stan tersebut," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Minggu (6/4/2025).

3. Produk yang Mengandung Alkohol Diamankan

Dalam sidak ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Lalu dari hasil pengawasan, kami mengamankan dua boks serta enam kap es krim yang mengandung diduga mengandung alkohol," beber Yudhistira.

4. Pemilik Stan Dipanggil untuk Klarifikasi

Selain mengamankan produk, Satpol PP juga mengambil langkah administrasi dengan memanggil pemilik usaha.

"Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor," katanya.

5. Stan Langsung Disegel Petugas

Sebagai bentuk penegakan aturan, stan penjual es krim tersebut langsung diberi tanda segel dan tidak diperkenankan beroperasi.

"Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads