Selama sepekan ini setidaknya ada 4 berita yang menjadi perhatian publik. Mulai dari penahanan ijazah karyawan, heboh es krim terbukti mengandung alkohol, dokter di Malang diduga cabuli pasien, hingga insiden jatuhnya pengunjung dari wahana ekstrem di Jatim Park 1.
Untuk memberikan ringkasan tersebut, detikJatim meringkas 4 berita tersebut untuk detikers. Simak selengkapnya.
1. Kontroversi Ijazah Karyawan Ditahan
Kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh perusahaan suku cadang kendaraan bermotor, UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya menjadi perhatian publik. Kasus ini viral usai Wawali Surabaya Armuji tak dibukakan pintu saat sidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontroversi bermula ketika pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana melaporkan Wawali Armuji atas dugaan pencemaran nama baik melalui video sidak yang ditayangkan di media sosial dengan memuat foto Diana dan suaminya. Diana akhirnya meminta maaf tapi tak pernah mengakui dia menahan ijazah.
Penahanan ijazah ini juga menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang datang dari Jakarta meninjau perusahaan itu tapi nyaris tak dibukakan pintu seperti nasib Wawali Armuji. Wamenaker Noel mengaku emosi dan menyerahkan kasus ini ke polisi.
Ada sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan. Mereka ramai-ramai melaporkan pemilik UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca selengkapnya di sini.
2. Heboh Es Krim Mengandung Alkohol
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah es krim mengandung alkohol yang viral. Bermula dari ulasan seorang pemengaruh tentang stan penjual es krim mengandung alkohol hingga 40% di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Satpol PP menyegel dan memanggil pemilik stan es krim itu.
Sampel es krim yang diduga mengandung alkohol itu diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, es krim tersebut tidak hanya memiliki rasa alkohol tapi juga positif mengandung alkohol.
"Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol sebesar 3,35%. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser, Jumat (18/4).
Dari hasil lab BPOM tersebut Satpol PP Surabaya akan melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim. Fikser memastikan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut proses produksi, bahan baku, dan sarana pengolahan es krim mengandung alkohol itu, termasuk izin usahanya.
Baca selengkapnya di sini.
3. Dokter di Malang Lecehkan Pasien
Seorang pasien perempuan berinisial QRA (31) yang pernah berobat di Persada Hospital Kota Malang mengaku mengalami pelecehan dari seorang dokter berinisial YA. Dokter itu diduga terus menggodanya via pesan WhatsApp hingga memotret korban dengan ponsel saat diminta membuka pakaian.
Saat ini polisi sedang menindaklanjuti laporan dari QRA. Pemeriksaan sejumlah saksi dan rencana pemanggilan dokter terduga pelaku sudah dijadwalkan dan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Seiring waktu berjalan dugaan pelecehan seksual oleh dokter YA ini memasuki babak baru. Setelah QRA melayangkan laporan muncul 3 korban lain yang juga mengaku mengalami hal serupa oleh dokter yang sama. Sehingga total ada 4 terduga korban pelecehan oleh dokter YA.
Manajemen Persada Hospital telah mengakui bahwa dokter YA adalah dokter yang praktik di rumah sakitnya dan dokter bersangkutan telah dinonaktifkan. Tapi pihak korban merasa rumah sakit tidak empatik karena tidak ucapan permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka.
Baca selengkapnya di sini.
4. Remaja Jatuh dari Wahana Ekstrem
Insiden yang bikin miris terjadi di salah satu wahana ekstrem Jatim Park 1, Kota Batu. Seorang remaja pengunjung Jatim Park 1 berinisial RDP (13) terjatuh dari wahana ekstrem 360Β° Pendulum gegara seatbelt otomatis yang tiba-tiba terlepas saat wahana sedang mengayun di udara.
Pelajar MTSN 1 Kota Malang itu mengalami kejadian mengerikan itu saat sedang berlibur bersama kakak kandungnya, Selasa (8/4) pagi pukul 09.00 WIB. Akibat peristiwa ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat patah tulang kaki kanan.
Manajemen Jatim Park Group menyampaikan permintaan maaf dan menyesali insiden yang menimpa RDP (13). Pihak Jatim Park juga beriktikad baik dengan menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Sedangkan pihak kepolisian di Kota Batu menyatakan akan memberi trauma healing kepada korban.
Polisi belum menyatakan ada tidaknya upaya penyidikan pidana dalam kasus ini. Namun pakar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika apa yang terjadi adalah kelalaian menyebabkan orang luka berat sesuai Pasal 360 KUHP. Hanya saja kategorinya kelalaian ringan.
Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)