UD Sentoso Seal menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya, ini diduga melakukan penahanan ijazah hingga pemotongan gaji bagi karyawan yang melakukan salat Jumat.
Menurut Sosiolog Masyarakat Agraris dan Kebijakan publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Khalid Syaifullah, pemotongan gaji terhadap karyawan yang menjalankan ibadah termasuk eksploitasi berlebihan.
"Ya, itu saya kira salah satu bentuk eksploitasi yang sangat kelewatan sekali. Karena itu kan sebetulnya hak untuk beribadah, itu kan hak dasar," kata Khalid saat dihubungi detikJatim, Sabtu (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan dijaminkan, bahwa seorang pekerja tidak boleh dilarang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Justru seharusnya mendukung dengan fasilitas yang djberikan.
"Bahkan, perusahaan itu harusnya menyediakan infrastruktur ibadah, fasilitas ibadah," ujarnya.
Baginya, hak pekerja menjalankan ibadah, namun harus rela dipotong gaji sudah melanggar hak asasi. Pasalnya, karyawan juga memiliki hak untuk beribadah.
"Nah, ketika waktu ibadah itu jadi dilarang, dan hanya dikasih waktu 20 menit, yang kasus ini kalau melanggar dikurangi gaji, itu justru sangat-sangat melanggar hak asasi para pekerja. Itu hak-hak dasarnya dilanggar," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir ketika hearing menyebutkan adanya dugaan bahwa karyawan di UD Sentoso Seal dipekerjakan dengan tidak sepatutnya. Selain pemotongan gaji karyawan saat menjalankan ibadah salat Jumat, ada juga yang disekap.
"Di samping ada penahanan ijazah, juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih, ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya," kata Kadir.
(irb/fat)