Pakar Tenaga Kerja dan Upah Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan Pemprov Jatim. Pasalnya, banyak karyawan yang ijazahnya tertahan di perusahaan Surabaya.
Hadi menyebut, pengawasan ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kota tidak bisa melakukan pengawasan.
"Lemahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan di pemprov. Saat ini pengawas hanya ada di tingkat provinsi dan kementerian. Di kabupaten atau kota sudah tidak ada oengawas ketenagakerjaan," kata Hadi saat dihubungi detikJatim, Sabtu (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, terdapat empat hal yang seharusnya dilakukan pemerintah provinsi untuk pengawasan ketenagakerjaan. Apalagi kasus yang sedang ramai adalah penahanan ijazah.
Pengawasan pertama yakni harus ada kemauan dari pimpinan dinas ketenagakerjaan provinsi. Yakni instansi yang membawahi pengawas ketenagakerjaan.
"Kemauan untuk menindak pengusaha yang telah membuat kesepakatan dengan pekerja yang menyimpang dari aturan," ujarnya.
"Selama ini pimpinan disnaker provinsi selalu berkilah kalau sudah ada kesepakatan maka itu mengikat, sampai dibatalkan oleh pengadilan. Misal kesepakatan upah di bawah upah mininum. Termasuk kesepakatan untuk menyerahkan ijazah ke pengusaha tersebut," tambahnya.
Kedua, yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas personel pengawas ketenagakerjaan. Ketiga, menambah anggaran yang cukup untuk pengawasan tersebut.
"Keempat, tindak lanjuti kalau sudah ada laporan," pungkasnya.
(abq/fat)