Korban Dokter YA Alami Trauma Berat

Korban Dokter YA Alami Trauma Berat

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 19 Apr 2025 09:30 WIB
Korban saat melapor ke Polresta Malang Kota
Korban saat melapor ke Polresta Malang Kota Foto: Muhammad Aminudin
Surabaya -

Perempuan berinisial QRA menjadi korban dugaan pelecehan oleh dokter YA mengalami trauma berat. Setiap saat korban disebut kerapkali terbayang perbuatan pelaku.

"Pasti ada trauma," ujar kuasa hukum korban Satria Marwan kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).

Satria mengaku sempat berbincang dengan korban ketika korban sampai dari perjalanan menuju Kota Malang. Selama hampir dua tahun, korban merasakan trauma berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tadi saya sempat ketemu sekitar satu jam yang lalu saya tanya, apa sih yang dirasakan selama dua tahun lebih ini?. Jadi trauma itu ada," beber Satria.

Ingatan akan perbuatan pelaku disebut kerapkali muncul. Sehingga korban selalu terbayang-bayang dan menjadikan trauma hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi kadang-kadang kalau dia melamun itu masih ke rewind kejadian itu. Meski tidak terus menerus. Cuma ada memori itu sampai sekarang," kata Satria.

Menurut Satria, korban sempat terkejut usai berani mengungkap perbuatan pelaku hingga viral di media sosial. Pihaknya pun kemudian berupaya meyakinkan jika melaporkan perbuatan kekerasan seksual adalah sebuah langkah tepat.

"Pasca viral lumayan kaget, namanya korban belum pernah mengalami hal seperti ini otomatis juga ada shock, kegelisahan. Apakah yang dia lakukan selama ini sudah benar, apakah ini langkah yang tepat," ungkap Satria.

"Kita yakinkan bahwa bagi korban kekerasan seksual dimanapun melapor dan berbicara adalah hal yang tepat," sambungnya.

Seperti diberitakan, Wanita diduga menjadi korban pelecehan dokter YA resmi melapor ke Polresta Malang Kota sore ini. Pelaporan terpaksa dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pelaku.

"Dengan terpaksa kami melaporkan dokter Yoga ini. Karena setelah pemberitaan dan statment-statment (pernyataan) kita, pelaku merasa bersalah dan menyerahkan diri. Ternyata tidak," ujar kuasa hukum QRA Satria Marwan kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).




(ihc/fat)


Hide Ads