Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 10 kabupaten di Jatim, Kamis (17/4/2025). Semua daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ada pun 10 daerah yang menerima LHP adalah Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo.
Dalam prosesnya, Banyuwangi meraih WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) dan menjadi yang tertinggi dengan 13 kali berturut-turut. Kabupaten Jombang, Probolinggo, dan Sidoarjo masing-masing mengantongi WTP 12 kali. Sampang sendiri mendapat WTP ke-7 kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana aksi dari masing-masing Pemda. Yuan menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Kami minta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan BPK dan melaporkannya selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima," kata Yuan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Namun, meski telah meraih WTP, Yuan menyampaikan catatan penting tentang sejumlah masalah yang masih ditemukan. Dia sampaikan, masalah-masalah ini perlu segera ditindaklanjuti.
"Capaian opini WTP ini patut diapresiasi, namun bukan berarti pengelolaan keuangan mereka sudah sepenuhnya bebas dari masalah. Masih ada sejumlah permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti," kata Yuan Candra
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Raih WTP 12 Kali Beruntun |
Sejumlah masalah yang masih ditemukan dalam pemeriksaan BPK antara lain pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib, penatausahaan aset tetap yang belum sesuai, hingga keterlambatan pekerjaan belanja modal dan hibah.
Selain itu, Yuan menyebutkan bahwa masih ditemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BOSP, BLUD, dan BUMD serta kekurangan penerimaan bunga deposito.
"Opini WTP ini adalah penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan tidak adanya fraud atau kecurangan. Jadi, meskipun hasilnya WTP, tetap harus ada perbaikan," ujar Yuan.
(dpe/iwd)