Eks Karyawan UD Sentoso Seal Ngaku Sulit Cari Kerja gegara Ijazah Ditahan

Eks Karyawan UD Sentoso Seal Ngaku Sulit Cari Kerja gegara Ijazah Ditahan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 17 Apr 2025 16:30 WIB
Salah satu eks karyawan UD Sentoso Seal yang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Salah satu eks karyawan UD Sentoso Seal yang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 31 eks karyawan kompak menuntut pengembalian ijazah yang ditahan oleh UD Sentoso Seal. Mereka akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi karena merasa kesulitan mencari pekerjaan sebab ijazahnya masih tertahan.

Hari ini puluhan eks karyawan itu telah melaporkan penahanan ijazah ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mulanya, Senin (14/4), hanya ada satu orang eks karyawan bernama Nila yang melapor. Disusul hari ini ada 30 eks karyawan lain yang melapor.

"Iya kesulitan kerja. Harapannya semoga pemilik perusahaan itu membuka hati selebar-lebarnya untuk mengembalikan ijazah kami, karena harapan kami hanya itu, ijazah asli kami meskipun itu SMA/SMK minta tolong dikembalikan," ujar salah satu eks Karyawan, Hananda Sasmita Putri, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menjelaskan bahwa penahanan ijazah itu telah dimulai sejak para karyawan lolos tahap interview. Selanjutnya mereka diminta menyetorkan ijazah atau uang jaminan Rp2 juta.

"Kalau mereka nggak naruh ijazah harus naruh uang itu. Jadi mereka naruh uang istilahnya. Uang jaminan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Begitu pun jika ada karyawan yang memilih resign atau mengundurkan diri, maka ijazahnya tidak dikembalikan kecuali membayar uang tebusan dengan nominal Rp2 juta.

"Nggak akan dikeluarkan ijazahnya kalau nggak nebus Rp 2 juta," kata Putri.

Sementara eks karyawan lainnya, Peter yang mengaku sengaja resign setelah mengetahui bahwa ijazahnya akan tertahan, juga mengungkapkan hal serupa.

Dia mengungkapkan selain ijazah yang ditahan, ada sejumlah permasalahan lain di perusahaan itu. Seperti pemotongan gaji saat tidak masuk kerja, nominal gaji di bawah UMK tanpa lembur, hingga potongan gaji bila menjalankan ibadah Salat Jumat.

Peter pun memilih keluar dari perusahaan dan menjadi bagian dari karyawan lain yang ijazahnya ditahan. Dia juga termasuk di antara karyawan yang diminta menebus ijazah asli dengan nominal Rp2juta. Maka dirinya pun memutuskan melaporkan permasalahan ini ke Polres Tanjung Perak.

"Saat ijazah ditahan disitu saya kemarin sengaja agar dikeluarkan, saya kira ijazah saya dikembalikan. Tapi tetap ditahan dan minta uang Rp2 juta yang dijelaskan di awal. Itu ijazahnya ditaruh, alasannya karena aturan perusahaan," ucapnya.

Ia ingin agar masalah ini segera teratasi dan ijazahnya kembali.

"Harapannya semoga cepet kelar, teratasi. Harapannya sesuai prosedur hukum aja," pungkasnya.




(dpe/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads