Pembongkaran makam yang diduga palsu di Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo, viral. Dari video yang beredar, pembongkaran makam selain dihadiri warga, juga ada pengurus lembaga makam, LSM dan diamankan oleh polisi dan TNI.
Dari narasi yang beredar, pembongkaran makam palsu itu diduga makam Mbah Sobari. Beliau termasuk salah satu leluhur Pondok Pesantren Jenes. Namun menurut ahli waris, Mbah Sobari meninggalnya mukso atau misterius.
Serta penjelasan warga sekitar, tidak ada makam atas nama Mbah Sobari sebelumnya. Dari hasil musyawarah, akhirnya warga sepakat membongkar makam palsu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam video, makam palsu itu dibangun mewah dan mencolok. Berbeda dengan makam warga lainnya. Tampak bangunan makam yang berukuran 3x3 meter persegi itu dicor dan dikeramik, lengkap dengan atap genteng dan dipagari besi.
Saat dikonfirmasi, Lurah Brotonegaran, Setyo Laksono Putro mengatakan bangunan makam tersebut dibangun pada tahun 2020. Kemudian tahun 2025 ini. Pembongkaran itu dilakukan setelah Tyo mendapat surat aduan dari LSM.
"Intinya mendapat aduan dari masyarakat Brotonegaran terkait adanya makam misterius itu," tutur Tyo kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Setelah adanya aduan tersebut, akhirnya pihak kelurahan memfasilitasi untuk mediasi. Antara pihak yang terlibat di dalamnya. Mulai dari pengurus lembaga makam, tokoh masyarakat dan ahli waris dari makam yang menjadi objek sekarang.
"Di dalam forum itu ditemukan atau disimpulkan makam yang diduga makam Mbah Sobari itu dipertanyakan kebenarannya," terang Tyo.
Pembongkaran ini pun, lanjut Tyo, berdasarkan keputusan masyarakat bukan keputusan Lurah saja. Sebelum pembongkaran, sudah dilakukan rapat sebanyak tiga kali.
"Jadi selama ini masyarakat merasa resah cuma langkahnya bagaimana kan belum jelas," kata Tyo.
Menurut Tyo, tahun 2020 lalu saat musim COVID-19, ada oknum yang menghadap ke lurah meminta izin untuk membangun makam. Keputusan lurah saat itu silakan meminta izin ke lembaga makam. Namun oknum tersebut bilang ke lembaga makam kalau sudah disetujui oleh Lurah.
"Akhirnya dibangunlah bangunan makam itu, namun ternyata menyalahi aturan. Karena ini kan pemakaman umum, bukan cagar budaya," pungkas Tyo.
(hil/iwd)