Abner Uki Oktavian (22) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, M Saluki (65). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/4) di Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya.
Jenazah korban lalu ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi meninggal dunia Minggu (6/4) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa pelaku menghabisi korban ketika berkeliling dengan korban menggunakan motor Honda Scoopy bernopol L 4735 ACF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku membonceng korban melalui jalur yang sudah dipetakan sebelumnya.
"Saat di lokasi TKP, motor berhenti lalu pelaku menggunakan tangan kanannya. Lalu pakai siku (menyikut) ke belakang korban dan kena dahi. Lalu korban jatuh ke belakang di pinggir aspal," jelas Aris dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Ketika korban terjatuh, pelaku lalu meninggalkan korban yang saat itu posisinya masih bisa bernafas.
"Pelaku sempat lihat kondisi korban bernafas lalu ditinggalkan oleh pelaku beserta motornya dibawa, termasuk tas yang ada di motor tersebut," lanjut Aris.
Dari hasil penyelidikan polisi, motor tersebut sempat dibawa ke salah satu pertokoan modern di kawasan Karangpilang dan ditinggalkan di sana. Namun motor itu akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya karena sakit hati sebab kerap disalahkan oleh korban.
"Motifnya karena pelaku kesal dan sakit hati sebab sepanjang perjalanan yang bersangkutan disalahkan (oleh korban),istrinya juga disalahkan termasuk mertuanya. Sehingga dia khilaf dan sakit hati," terang Aris.
Polisi juga menyatakan tidak ada motif pelaku ingin menguasai harta korban.
"Untuk lokasi yang direncanakan hanya terkait rute. Dia sudah memetakan lewat jalur ini dan dia punya keinginan mukul aja, puncaknya saat di lokasi," ujar Aris.
Sementara itu, dokter forensik RS. Bhayangkara dr. Mustika membeberkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia karena kekerasan tumpul.
"Tidak ada tanda kekerasan, kami temukan tanda mati lemas atau kekurangan oksigen. Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang kepala belakang," beber Mustika.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(abq/iwd)