Rumah Perdamaian Adhyaksa, Solusi Kasus Tanpa Sidang di Kota Probolinggo

Rumah Perdamaian Adhyaksa, Solusi Kasus Tanpa Sidang di Kota Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 09 Apr 2025 22:30 WIB
Peresmian Rumah Perdamaian Kota Probolinggo
Peresmian Rumah Perdamaian Kota Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kejari dan Pemkot Kota Probolinggo meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa. Rumah ini diharapkan bisa jadi solusi menyelesaikan masalah tanpa persidangan.

Salah satu lokasi Rumah Perdamaian Adhyaksa berada di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Hal ini nanti akan dijadikan sebagai tempat menyelesaikan masalah ringan tanpa harus di meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, selain di Kelurahan Jrebeng Lor, beberapa rumah Perdamaian Adhyaksa juga diresmikan di 28 kelurahan se Kota Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Rumah Perdamaian Adhyaksa nantinya dapat menangani perkara-perkara dengan ketercelaan rendah, atau kasus yang kerugiannya dibawa Rp. 2,5 juta dan kasus dengan ancamannya dibawa 5 tahun," kata Kajari Dodik, Rabu (9/4/2025).

Nantinya, menurut Kajari Dodik, dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ), baik itu berlaku bagi terduga pelaku dan juga korban akan dilakukan pengecekan terkait profil hingga riwayatnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sambungnya, dari kasus yang ditangani akan dilakukan gelar perkara, dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

"Nantinya di Rumah Perdamaian Adhyaksa tidak ada petugas piket, namun jika ada kasus yang harus diselesaikan maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akan mengirim Jaksa fasilitator," ujar Kajari Dodik.

Sementara, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, jika Pemerintah Kota Probolinggo sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mendirikan Rumah Perdamaian Adhyaksa dengan menggunakan aset dari Pemkot.

"Kami berharap masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki masalah dan diselesaikan di Rumah Perdamaian Adhyaksa ini dapat mendapat manfaat dan dapat memanfaatkan rumah ini. Jadi tidak semua masalah harus ke meja hijau," tuturnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads