Sebuah stan penjual es krim di salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual di stan tersebut diduga mengandung alkohol.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol. Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," kata Eri pada Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menjelaskan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, karena secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan, alkohol dapat memberikan dampak bagi masyarakat.
Menurut Eri, Perda di Surabaya juga merujuk pada peraturan serupa di tingkat pusat, yang mengatur secara ketat peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.
Wali Kota Eri juga menyebut bahwa gerai tersebut telah melanggar aturan perizinan, sehingga Satpol PP bersama dinas terkait melakukan penyegelan.
"Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol. Maka, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta Dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab," jelasnya.
Eri mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melapor apabila menemukan praktik serupa di tempat lain.
"Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silakan juga melapor ke Pemkot Surabaya maupun aparat yang berwenang," pungkasnya.
(esw/hil)