Demi Lancarnya Arus Balik, ASN Boleh Tidak Ngantor Usai Libur Lebaran

Kabar Nasional

Demi Lancarnya Arus Balik, ASN Boleh Tidak Ngantor Usai Libur Lebaran

Widhia Arum Wibawana - detikJatim
Sabtu, 05 Apr 2025 17:37 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Ilustrasi ASN. (Foto: Nathea Citra/detikcom)
Surabaya -

Menteri PAN-RB resmi membolehkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Kebijakan ini untuk menjamin kelancaran dan keselamatan serta mencegah terjadinya kepadatan selama arus balik Lebaran 2025.

Kebijakan yang diusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait ini ditindaklanjuti Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, (4/4).

"Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan seperti dilansir detikNews dari akun resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (5/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai ASN akan berakhir pada tanggal 7 April 2025 dan masuk kembali pada 8 April 2025. Perlu diingat bahwa tanggal 8 April 2025 bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian kerja sistem FWA.

Aturan FWA Khusus 8 April 2025

Sesuai dengan SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan pelaksanaan kerja dengan sistem FWA bagi ASN pada Selasa 8 April 2025, berikut ini sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.

ADVERTISEMENT

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

Imbauan Menteri PAN-RB soal FWA

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Menteri PAN-RB turut mengimbau agar para petugas pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads