Sebuah video merekam anak-anak dan remaja pesta petasan di Kota Pasuruan viral. Pesta petasan itu dilakukan di jalan protokol dan sejumlah jalan di jantung Kota Pasuruan. 4 Orang diamankan.
Video pesta petasan berdurasi 1 menit itu diketahui diambil setelah salat Idul Fitri, Senin (31/3) pukul 07.00 WIB. Rekaman itu memperlihatkan puluhan anak dan remaja yang masih memakai sarung dan kopiah berkerumun di antara petasan yang meledak keras.
Terlihat peristiwa terjadi di jalur pantura Jalan Raya Soekarno-Hatta dan Jalan Niaga yang tidak jauh dari alun-alun. Di video itu terdengar belasan kali ledakan petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara membenarkan kejadian itu di wilayah kerjanya. Saat peristiwa terjadi kondisi jalan sepi dari kendaraan. Toko-toko juga masih tutup.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kini pihaknya sudah mengamankan sejumlah pelaku penyulut petasan selepas Salat Idul Fitri tersebut.
"Itu pas selesai salat id. Sudah merencanakan. Mereka beli petasan di Pandaan. Para pelaku sudah kami amankan," kata Davis, Kamis (3/4/2025).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan ada 4 orang yang diamankan sebagai pelaku penyulut petasan. Mereka yakni S (50), pembuat video, MFI (21) penyulut, MI (18) penyulut, FH (16) penyulut.
Keempat pelaku itu diketahui merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo.
"Dari hasil interograsi petasan itu dibuat dengan cara membeli petasan yang dijual di toko di daerah Pandaan jenis petasan pabrikan atau legal sebanyak 15 kotak total berisi 300 biji," terangnya.
Kemudian petasan itu dibongkar dan diambil bubuknya dikumpulkan dan membuat 17 petasan lebih besar. Kemudian 17 petasan itu disulut secara bergantian.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka dan mengamankan sebuah gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar dan membuat petasan itu. Apabila terbukti para pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/fat)