Ziarah kubur menjadi tradisi yang kerap dilakukan umat Islam saat hari raya Idul Fitri. Banyak orang mendatangi makam keluarga untuk mendoakan mereka yang telah berpulang. Namun, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur saat Lebaran dalam Islam?
Momen Idul Fitri 2025 di Indonesia, memang erat dengan berbagai tradisi yang menambah semarak dan keceriaan di hari Lebaran. Seperti tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman, mengenakan baju seragam senada atau menyajikan makanan khas dan kue Lebaran.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Orang Tua Saat Idul Fitri |
Namun, tradisi pertama dan utama yang menjadi inti dari peryaaan Idul Fitri adalah silaturahmi bersama keluarga dan kerabat dekat. Momen ini terasa hangat dan sangat dirindukan mengingat jarang bertemu keluarga karena sibuknya pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebaran juga biasanya dimanfaatkan untuk berkunjung ke makam keluarga atau kerabat yang telah meninggal. Namun, bagaimana pandangan agama tentang ziarah kubur pada hari raya? Apakah ada anjuran khusus dalam ajaran Islam terkait pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.
Dalil Tentang Ziarah Kubur
Ziarah kubur berasal dari kata "ziyarah" dalam bahasa Arab yang berarti mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan, "kubur" berarti tempat pemakaman. Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang, baik secara individu maupun berkelompok, dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dan mengambil hikmah dari peristiwa kematian.
Dikutip dari Nu Online, ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Hal ini sesuai hadis berikut.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi nabi juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).
Berdasarkan dalil-dalil dalam hadis di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan, bahkan tergolong sebagai hal yang dianjurkan (sunah). Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang salih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum.
Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri
Berdasarkan dalil di atas, anjuran untuk melaksanakan ziarah kubur berlaku umum tanpa pembatasan waktu tertentu, sehingga ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada hari raya Idul Fitri. Tradisi berziarah pada hari raya di Indonesia dianggap sebagai praktik yang baik dan sesuai syariat Islam.
Hal ini sejalan dengan pendapat dalam Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang menyatakan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha ke makam keluarga, sahabat, dan lainnya.
تُسْتَحَبُّ فِي الْعِيدِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِهَا وَالدُّعَاءُ لَهُمْ، لِحَدِيثِ: "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآْخِرَةَ
Artinya: Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadis: '(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah'. Dalam riwayat yang lain, '(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat. (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar As-Shafwah: 1984], juz XXXI, halaman 268).
Tradisi ziarah yang sudah umum di antara masyarakat Indonesia merupakan praktik yang baik dan dianjurkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, tradisi ini perlu terus dilestarikan agar tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim.
(ihc/irb)