Jasamarga memberikan batasan waktu berhenti di rest area bagi para pengguna jalan tol. Sejumlah titik kepadatan juga telah dipetakan dan diantisipasi.
Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan, pembatasan durasi berhenti di rest area maksimal 30 menit. Seluruhnya diberlakukan pada sejumlah rest area, termasuk di Jatim.
"Kami sampaikan aturan di rest area perlu ada batasan waktu. Karena apabila penuh harus berganti dengan yang lain agar arus lalin tetap lancar jadi kami imbau 30 menit maksimal berada di rest area," kata Ria, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena libur lebaran Idul Fitri 1446 H cukup panjang, Ria memperkirakan bisa jadi pengguna jalan juga sudah menentukan hari-hari kemana mereka akan jalan. Menurutnya, karakteristik pengguna jalan di Jatim ini ramai saat silaturahmi.
"Biasanya, di GT Warugunung dan Kejapanan diprediksi kepadatannya di hari pertama (Idul Fitri) atau 31 Maret 2025," ujarnya.
Ria menerangkan, daerah rawan kepadatan sesuai data, di antaranya di GT Driyorejo 3. Maka dari itu, ia memastikan bakal melakukan pengalihan arus tergantung diskresi dari kepolisian. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan tol.
"Begitu juga di GT pandaan, Kejapanan, dan Singosari," imbuhnya.
Sementara tol Probowangi disebut akan ada pembebasan tarif atau gratis. Namun, ada durasi dan waktu tertentu.
"Kami melakukan fungsional tanpa tarif, ada 1 di Jatim yaitu ruas Probowangi, itu fungsional. Jadi Gending sampai Paiton, semoga pengguna jalan dapat memanfaatkan jam 06.00 pagi sampai 16.00 WIB. Saat arus mudik tanggal 24 sampai 31 Maret dan arus balik pada 1 April," tuturnya.
(abq/hil)