Warga Kota Malang yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Warga Kota Malang yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 22:45 WIB
Ilustrasi detikX Mudik Lebaran 2024
Foto: Edi Wahyono
Malang -

Polresta Kota Malang siap menampung kendaraan bermotor yang ditinggal mudik pemiliknya. Meski kuota penitipan terbatas, petugas kepolisian Polresta Malang akan berpatroli intensif ke rumah-rumah warga yang ditinggalkan.

Mekanisme penitipan bisa dengan pendataan kolektif melalui ketua RT masing-masing, lalu memberikan daftar tersebut kepada Polsek setempat. Begitupun untuk kendaraan yang ditinggalkan di rumah masing-masing, warga bisa memberikan detail informasi alamat dan jenis kendaraan kepada petugas untuk dilakukan upaya pengamanan melalui patroli.

"Mereka yang ingin meninggalkan kendaraanya bisa menitipkannya di Mapolresta Malang Kota maupun polsek jajaran," ungkap Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo kepada detikJatim, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyediaan tempat penitipan kendaraan ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga yang akan mudik ke daerah asal. Sehingga mereka bisa mudik tenang tanpa khawatir dengan kendaraan yang ditinggal.

Terlebih, Kota Malang sebagai Kota Pendidikan banyak ditinggali oleh warga pendatang. Sementara pada momen mudik lebaran, banyak warga dari luar kota akan meninggalkan Kota Malang untuk mudik.

ADVERTISEMENT

"Kulturnya saat masa mudik, karena kita kota pendidikan banyak pendatang atau pelajar yang meninggalkan Kota Malang. Sehingga selama masa mudik itu, situasi di Kota Malang cenderung lebih sepi," terang Sutomo.

"Di Kota Malang ini ramai nantinya karena pendatang yang melintas untuk menuju ke tempat wisata seperti ke pantai di Kabupaten Malang maupun ke Kota Batu," sambungnya.

Syarat untuk menitipkan kendaraan di Mapolresta Malang Kota maupun Polsek terdekat juga cukup mudah. Warga hanya perlu datang ke lokasi untuk menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan serta identitas diri. Dipastikan, layanan penitipan kendaraan ini gratis tanpa dipungut biaya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads