Ramadan sudah berjalan tiga pekan, tetapi ada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang nekat buka, bahkan menjual minuman beralkohol. Hal ini tentu melanggar Surat Edaran (SE) pemkot.
Ada pun dua RHU yang didapatkan oleh jajaran Satpil PP, Disbudporapar, DPRKPP, Dinkopdag, dan DPMPTSP. Dua tempat itu kategori bar dan resto di kawasan Jalan Kenongo dan Jalan Sulawesi
"Kami temukan dua yang melanggar, yaitu di tempat bar dan resto. Kami menemukan mereka masih menjual minuman, kami temukan juga aktivitas jual beli yang mana terdapat pelanggan yang mengonsumsi minuman disana," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Sabtu (22/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dari masing-masing lokasi untuk dilakukan proses sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami amankan barang bukti, di lokasi pertama kami menyita 20 botol mihol, untuk lokasi kedua kami juga menyita 24 botol mihol," ujarnya
Setelah mengamankan minuman beralkohol sebagai barang bukti, lalu dipasang stiker pelanggaran pada dua tempat RHU tersebut.
"Kedua tempat ini selain melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan, mereka juga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelasnya.
Yudhis mengatakan, saat Ramadhan, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus meningkatkan pengawasan. Kemudian melakukan penindakan terhadap RHU yang melanggar SE Wali Kota.
"Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan pada pelaku usaha, agar dapat turut serta menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa. Harapan kami agar para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(abq/fat)