Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Ingatkan Waspada Uang Palsu

Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Ingatkan Waspada Uang Palsu

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 22 Mar 2025 17:15 WIB
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Menjelang Lebaran pada 31 Maret 2025, aktivitas ekonomi semakin meningkat. Mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga maraknya jasa penukaran uang baru.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu, yang kerap terjadi di tengah tingginya transaksi tunai menjelang hari raya.

"Kami imbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti ketika akan bertransaksi tunai. Karena memang aktivitas peredaran uang jelang Lebaran selalu meningkat," kata Andin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan, masyarakat harus berhati-hati di tempat-tempat keramaian yang rawan menjadi lokasi peredaran uang palsu, seperti pasar tradisional, tempat pengiriman uang, dan jasa penukaran uang.

"Saya sudah meminta Satintelkam untuk terjun ke lapangan memantau aktivitas tersebut," terang Andin.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pendataan terhadap lapak penukaran uang di Ponorogo, pihak kepolisian juga rutin menggelar patroli guna mengantisipasi peredaran uang palsu.

"Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung," imbuh Andin.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri uang palsu dan bisa mendeteksinya secara mandiri dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau menggunakan alat bantu seperti ultraviolet.

"Kita juga bekerja sama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi," tegas Andin.

Hukuman bagi pelaku pemalsuan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pembuat uang palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sengaja meskipun mengetahui bahwa uang tersebut tidak asli, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011," tandas Andin.

Selain itu, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 tahun 2011.

"Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011," pungkas Andin.




(hil/fat)


Hide Ads