Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Tembus Rp 104,5 M

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Tembus Rp 104,5 M

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 22 Mar 2025 08:00 WIB
BPJS Kesehatan di Pasuruan
BPJS Kesehatan di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Sebanyak 164.841 peserta BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menunggak pembayaran premi selama berbulan-bulan. Total tunggakan peserta di empat wilayah kerja mencapai Rp 104,5 miliar.

Peserta menunggak premi tertinggi di Kabupaten Pasuruan sebanyak 101.904 jiwa dengan jumlah tunggakan Rp 73 miliar. Kemudian Kabupaten Probolinggo dengan peserta menunggak 50.916 jiwa dan nilai tunggakan Rp 19,9 miliar.

Di Kota Probolinggo, peserta yang menunggak sebanyak 7.212 jiwa dengan jumlah tunggakan Rp 7,4 miliar. Dan terakhir, Kota Pasuruan dengan jumlah peserta menunggak 4.809 jiwa dengan tunggakan sebesar Rp 4,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta yang menunggak terjadi merata di empat daerah. Paling tinggi peserta menunggak berasal dari Kabupaten Pasuruan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata, Jumat (21/3/2025).

Dina menyebut, peserta yang menunggak ini adalah peserta yang membayar mandiri. Merata mulai dari kelas I hingga kelas III, dan terjadi di empat wilayah kerja BPJS Kesehatan Pasuruan.

ADVERTISEMENT

"Ada yang mengaku tidak mampu. Adapula yang belum paham dengan fungsi jaminan kesehatan karena mereka merasa tidak butuh sebab tidak sakit. Mereka memiliki mindset untuk apa bayar kan tidak sakit. Belum mengerti manfaat dari jaminan kesehatan sebagai perlindungan," jelasnya.

Pihak menerjunkan kader JKN untuk mengatasinya tunggakan tersebut dengan datang menagih pada peserta yang menunggak. Kader ini kerja sama dengan pihak desa untuk memudahkan pembayaran.

Peserta yang menunggak bisa membayar dengan cara menyicil menggunakan aplikasi mobile JKN dan memilih menu rencana bertahap (rehab). Jika peserta memiliki tunggakan, maka muncul besaran yang harus dibayarkan.

"Ini untuk peserta yang menunggak di atas empat hingga dua tahun," pungkasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menaungi empat daerah. Yakni Kabupaten dan Kota Pasuruan serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.




(hil/iwd)


Hide Ads