Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan suci Ramadan muslim juga wajib mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas, apakah orang yang punya utang tetap harus mengeluarkan zakat? Simak penjelasannya berikut ini.
Perintah Allah untuk mengeluarkan zakat tertulis di Al-Qur'an. Melansir NU Online, ada beberapa ayat Al-Qur'an yang memerintahkan wajib membayar zakat.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103)
Dan firman Allah
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Nabi Muhammad SAW pun juga bersabda soal zakat. Ini tertulis dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
"Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (HR Bukhari Muslim)
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Raudloh Surabaya Habib Ahmad bin Thohire menjelaskan, zakat ada dua macam. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah wajib untuk seluruh umat muslim setelah terbenamnya matahari, di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri. Zakat mal diwajibkan oleh Allah SWT untuk harta-harta tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat," jelasnya.
Lalu bagaimana kalau seseorang punya utang? Apakah dia tetap harus bayar zakat?
Begini penjelasan Habib Ahmad:
"Jika utang tersebut tidak melampaui dari kepemilikan hartanya, dari jumlah nominal atau kepemilikan hartanya tersebut, maka dia tetap wajib untuk menunaikan zakat. Akan tetap jika nominal utangnya melebihi atau melampaui harta yang dimiliki, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat," terangnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.
(ihc/iwd)