Sebuah truk tinja atau sedot WC terekam membuang tinja ke sungai Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Operator truk dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Pekerja Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Kamilia Cahyani mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap pengelola tinja yang diduga melakukan pembuangan tinja ke sungai telah dilakukan DPUPRPKP melalui Bidang Cipta Karya hari ini.
"Alhamdulillah sudah (Dipanggil), tadi pagi diundang bidang cipta karya DPUPRPKP untuk dimintai klarifikasi," ujar Kamila saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karmila mengungkapkan, bahwa operasional kegiatan sedot WC dilakukan CV Pelangi yang merupakan mitra independen dari LiNi Solution Drain. Hari ini, CV Pelangi pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal video truk membuang tinja di Jalan Bukit Barisan itu.
"Yang menerima order LiNi, tapi operasional (sedot WC) dilakukan oleh CV Pelangi. Istilah mereka, CV Pelangi mengendorse atau membranding LiNi," ungkap Kamila.
Kamila juga membenarkan bahwa CV Pelangi terdaftar di tempatnya, sebagai perusahaan jasa sedot WC dengan jumlah armada sebanyak satu truk. Pihaknya juga mencatat ada 23 truk lain yang terdaftar untuk membuka jasa usaha tersebut.
"Yang punya armada (truk) adalah CV Pelangi dan yang terdaftar di UPT PLAD sebagai penyedia sedot tinja juga CV Pelangi. Kita mencatat ada 23 pengusaha untuk jasa sedot WC," ujarnya.
Menurut Kamila, seperti perusahaan jasa sedot WC lainnya, CV Pelangi membuang tinja di lokasi yang sudah ditentukan yakni Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kota Malang yang berada di kawasan Supit Urang. Namun, pihaknya mencatat CV Pelangi tidak setiap hari membuang tinja.
"Tidak tiap hari membuang limbah di IPLT Supit Urang dan armada (truk) CV Pelangi memiliki kapasitas 3 meter kubik," tuturnya.
(mua/fat)