Sebuah truk jasa penyedot WC diduga membuang limbah tinja secara sembarangan ke sungai. Kejadian tak terduga mengejutkan warga Kota Malang.
Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman video insiden ini viral di media sosial.
Berikut Sederet Faktanya:
1. Truk Penyedot WC Buang Limbah ke Sungai
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk penyedot WC berhenti di atas jembatan, dan sopirnya diduga sengaja melepaskan limbah tinja ke sungai yang mengalir di bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini membuat sebagian besar aliran sungai berubah menjadi keruh, menunjukkan adanya kontaminasi kotoran manusia. Warga yang mengabadikan video ini menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kota Malang.
2. Lokasi Buang Limbah di Kawasan Kelurahan Pisangcandi
Setelah ditelusuri, lokasi pembuangan limbah tinja tersebut terungkap berada di kawasan RT 01/RW 06, Kelurahan Pisangcandi, Sukun, Kota Malang. Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet, yang mendesak agar dinas terkait bertindak tegas dan mencabut izin usaha truk penyedot WC yang terlibat.
Ketua RT setempat, Handiono Candra mengungkapkan bahwa video tersebut direkam oleh seorang warga pada Senin (17/3/2025) malam. Ketika itu, suasana sekitar sepi karena sudah malam hari. Dan petugas keamanan yang biasa berjaga sedang tidak berada di lokasi.
"Memang di sekitar lokasi itu kalau malam sepi, satpam sedang diminta bantuan sehingga tidak di lokasi. Saat warga mau menegur, (Truk) sudah pergi duluan," ujar Handiono saat ditemui wartawan, Selasa (18/3/2025).
![]() |
3. Truk Buang Limbah Tinja ke Sungai Saat Satpam Tak Ada di Lokasi
Ketua RT setempat, Handiono Candra mengungkapkan bahwa video tersebut direkam oleh seorang warga pada Senin (17/3/2025) malam. Ketika itu, suasana sekitar sepi karena sudah malam hari. Dan petugas keamanan yang biasa berjaga sedang tidak berada di lokasi.
"Memang di sekitar lokasi itu kalau malam sepi, satpam sedang diminta bantuan sehingga tidak di lokasi. Saat warga mau menegur, (Truk) sudah pergi duluan," ujar Handiono saat ditemui wartawan, Selasa (18/3/2025).
4. Pihak Kelurahan Akan Lapor ke Dinas Terkait
Lurah Pisangcandi, Andi Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dan melibatkan dinas terkait.
"Jika benar seperti pengaduan warga, maka tindakan truk sedot WC membuang tinja sembarangan atau ke sungai sangat tidak dibenarkan," tegas Andi.
Andi juga menambahkan bahwa prosedur pembuangan limbah tinja sudah diatur, yakni harus dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Pembuangan sedot WC itu ke TPA (tempat pembuangan akhir), bayar retribusinya kecil kok, kalau tidak salah Rp 15.000. Jadi tidak benar, jika dibuang sembarangan," tandasnya.
Peristiwa ini menambah panjang daftar keprihatinan terhadap pengelolaan limbah di Kota Malang dan menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
(hil/fat)