Satgas Pangan Polres Gresik menggelar sidak Minyakita ke sejumlah titik. Mereka mendatangi produsen, distributor, dan sejumlah pasar. Polisi ingin memastikan Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Sidak tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni. Abid Uais mengatakan, pihaknya mendatangi empat tempat.
"Kegiatan (sidak) ini dalam rangka pelaksanaan pengawasan pengamatan dan pemantauan produk minyak goreng merek Minyakita. Kami mendatangi empat tempat yakni Pasar Baru, PT Wilmar Nabati Gresik, Pasar Sidomoro, dan CV Amaly Food Gresik," terangnya, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pasar Baru, kata Abid, pihaknya menemukan 2 produk Minyakita. Selanjutnya petugas UPT Metrologi Legal Kabupaten Gresik melakukan pengukuran menggunakan gelas ukur isi minyak goreng merek Minyakita.
"Hasilnya, salah satu produk telah sesuai antara label dan volume (1 liter bahkan lebih) dan untuk salah satunya setelah diukur menggunakan gelas ukur ditemukan bahwa isinya 930 mililiter," papar Abid.
Selanjutnya, di Pasar Sidomoro Gresik, petugas cuma menemukan 1 jenis Minyakita. Setelah diukur dengan menggunakan gelas ukur, Minyakita memiliki berat 980 ml.
"Namun setelah dilakukan penimbangan minyak goreng Minyakita dengan asumsi massa jenis minyak adalah 0,9 kg/liter, ditemukan bahwa rata-rata minyak memiliki volume 995 ml," pungkasnya.
(abq/iwd)