Viral di media sosial soal Minyakita tak sesuai literannya dengan yang tertera di botol, polisi Ponorogo turun tangan. Salah satunya mengecek ke Pasar Legi, Ponorogo. Sejumlah pedagang sembako sempat didatangi polisi untuk mengecek kebenaran tersebut.
"Minyakita yang viral di medsos, katanya volume tidak sesuai dengan yang tertera di botolnya sehingga kita perintah dari pimpinan untuk mengecek terutama di pasar Legi," tutur Kanit Tipidter, Iptu Andik Chandra Hermawan kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Andik menambahkan setelah melakukan pengecekan di beberapa toko sembako, hasilnya tidak ditemukan kecurangan. Minyakita yang dijual di Pasar Legi, volume dan yang tertera tetap sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita lakukan pengecekan di beberapa kios atau toko, untuk volume isi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai yang tertera," terang Andik.
"Sehingga kepada masyarakat kami mengimbau, kami dari Satreskrim Polres Ponorogo unit Tipidter, agar jangan panik atau jangan resah terkait berita yang beredar," imbuh Andik.
Meski begitu, lanjut Andik, saat ini HETnya di atas yang disarankan pemerintah. Karena dari sales harganya sudah Rp 16,5 ribu. Sehingga dijual pedagang Rp 17 ribu.
"Kita tanya pada beberapa pedagang, untuk minyakita stoknya masih aman. Baik botol maupun pouch," jelas Andik.
Sementara salah satu pedagang, Risma mengatakan dari awal berjualan dia tidak berani mengurangi takaran minyak. Pasalnya, dia ingin menjual minyak dengan jujur.
"Kalau saya jual itu ya, yang pasti 1 liter, nggak berani ngurangi atau gimana. Takut dikira curang. Permintaan biasa, harga Rp 17.500 per liternya. Dari sana sudah Rp 16.850 per liter,"tegas Rusman.
Sebelumnya dilansir dari detikcom, Bareskrim Polri masih mendalami praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
(dpe/fat)