Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diundur dari awalnya April 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 mundur menjadi 1 Maret 2026. Hal itu menuai polemik bagi CPNS yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Seperti yang dirasakan oleh warga Surabaya, AA (23) CPNS dari salah satu kementerian. Ia menyebut akibat penundaan itu saat ini dirinya tidak memiliki pekerjaan.
"Sebelumnya sempat kerja tetapi beberapa bulan ini sudah resign. Sebelumnya saya admin perusahaan swasta di Surabaya," ujar AA saat dihubungi detikJatim, Rabu (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengungkapkan keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan CPNS sangat mengecewakan. Sebab membuat dirinya dan para peserta lain harus 'menganggur' lebih lama.
"Sangat mengecewakan. Jadi sekitar beberapa bulan ini ndak ada pemasukan. Karena harusnya bisa mulai memulai pekerjaan baru tapi harus mundur jauh. Selain itu di sisi lain kita kan butuh pemasukan," ungkapnya.
Saat ini sembari menunggu waktu pengangkatan dan tahapan selanjutnya, ia tengah berupaya mencari pekerjaan freelance demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sekarang saya mau-mau aja kerja apapun yang penting ada pemasukan. Saya kerja freelance juga kayak bikin-bikin design gitu," katanya.
Sementara CPNS asal Surabaya lainnya, JN (23) yang juga diterima di salah satu kementerian mengatakan bahwa ia juga telah resign dari pekerjaan sebelumnya sehingga saat ini menganggur.
Padahal ia sudah berekspektasi untuk mulai bekerja setelah lebaran dan menyiapkan perlengkapan untuk bekerja sebagai ASN, namun rupanya ada pengunduran pengangkatan CPNS.
"Saya juga sudah tidak terlalu mengikuti job market, jadi masih bingung sekarang. Apalagi jarang kan ada pekerjaan yang cuma mungkin nerima pekerja 6 bulan atau berapa bulan aja," katanya.
Dia juga menerima banyak curhat dari CPNS sesama kementeriannya yang menyayangkan penundaan pengangkatan.
"Apalagi buat temen-temen yang udah berkeluarga yang udah terlanjur resign dari pekerjaan sebelumnya itu pasti jadi pukulan yang sangat-sangat bisa menghantam lah secara fisik, juga dari secara mental," tuturnya.
Maka dirinya pun masih berharap agar pengangkatan CPNS maupun PPPK berjalan sesuai timeline awal.
"Harapan sih ya, tetap berjalan sesuai koridor awal, di bulan Maret atau April. Terlebih sama orang-orang yang SK-nya sudah ada itu, saya dengar di wilayah mana itu ada yang sudah dapat, janganlah ditangguhkan," harapnya.
Diketahui, melansir dari detikNews Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026. Keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara itu, untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Dikutip dari KemenPANRB, berikut beberapa alasan mengapa pengangkatan diundur atau perlu disesuaika, antara lain selama ini, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.
Lalu KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak. Kemudian Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
Beberapa instansi pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan serta terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
(abq/iwd)