Badan Hukum Rumah Potong Hewan Surabaya Berubah Jadi Perseroda

Badan Hukum Rumah Potong Hewan Surabaya Berubah Jadi Perseroda

Deny Prastyo - detikJatim
Selasa, 11 Mar 2025 11:09 WIB
RPH surabaya jadi Perseroan Daerah (perseroda)
Badan hukum RPH surabaya jadi Perseroan Daerah (Perseroda) /Foto: Istimewa
Surabaya -

DPRD Surabaya telah mengesahkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.

Dalam paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. Laila Mufidah mengapresiasi atas kesepakatan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya atas perubahan badan hukum RPH ini.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya," kata Laila Mudifah, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menambahkan bahwa perubahan status RPH menjadi Perseroda diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan.

Selain itu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya," ungkap pria yang akrab disapa Awi.

Dia menambahkan RPH memiliki peran penting dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya.

"Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya," tandas Adi.

Dengan disahkannya perubahan badan hukum RPH menjadi Perseroda, DPRD Surabaya optimis bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.




(hil/fat)


Hide Ads