Potongan video klip lagu berjudul Iclik Cinta dinyanyikan Mala Agatha dan Icha Cellow menuai kecaman publik. Video itu viral karena diambil dengan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar tanpa izin.
Perpusnas Bung Karno buka suara mengenai heboh video klip Iclik Cinta itu. Pihak pengelola perpustakaan menegaskan bahwa video klip Mala Agatha dan Icha Cellow itu diambil tanpa adanya izin yang disampaikan kepada mereka.
"Tidak ada izin. Kami tahu pertama kali itu karena ada followers Instagram yang mengirim DM (direct message) video musik tersebut. Setelah itu ramai dibahas," kata Humas Perpusnas Bung Karno, Ardha Bryan kepada detikJatim, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardha menyebutkan setelah pihaknya mengetahui tentang informasi itu pihaknya segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menggelar audiensi. Pihak Perpusnas juga turut mengundang manajemen Mala Agatha.
"Sudah, kemarin Sabtu (8/3) kami bersama stakeholder terkait sudah melakukan audiensi dengan pihak management yang bersangkutan. Kami sampaikan beberapa tuntutan untuk mereka," terangnya.
Adapun tuntutan yang dilayangkan Perpusnas Bung Karno, yakni meminta pihak management untuk menurunkan video clip Iclik Cinta di semua kanal media digital dan agar pihak Mala Agatha menyampaikan permohonan maaf.
Bukan hanya kepada Perpusnas Bung Karno, manajemen Mala Agatha dan Icha Cellow juga dituntut untuk meminta maaf kepada masyarakat Blitar dan masyarakat Indonesia secara umum melalui media massa maupun digital dalam waktu maksimal 2x24 jam.
Sebelumnya, video klip Iclik Cinta yang berlatar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar mendapat kecaman dari warganet. Sebabnya, dalam video yang menampilkan 2 penyanyi dalam balutan pakaian minim itu dianggap tidak pantas diambil dengan latar belakang perpusnas Bung Karno. Potongan video ini langsung memicu reaksi keras warganet. Sejumlah akun medsos melontarkan kritik pedas terhadap video itu.
"Memalukan," tulis akun @street_culture_csa.
Akun lain bahkan menyerukan agar video tersebut segera dilaporkan. Mereka menilai bahwa tindakan itu tidak menghormati sosok proklamator Indonesia, Ir Soekarno.
Video kontroversi itu ternyata juga tidak menyampaikan izin kepada Perpusnas Bung Karno. Hal ini memicu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menegaskan, video tersebut mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.
"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Menurut Vita, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik. Atas dasar itu, GMNI Blitar mengajukan laporan resmi ke kepolisian.
(dpe/fat)