KAI Daop 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit atau menikmati waktu menunggu buka puasa di sepanjang jalur rel kereta api. Tujuannya untuk menjaga keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan aktivitas di jalur KA bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri sendiri.
"Masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA. Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," ujar Luqman, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luqman juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.
![]() |
Bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan Rp15 juta. KAI pun melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah aktivitas yang membahayakan itu.
"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," bebernya.
Luqman juga menyebut bahwa KAI mengajak seluruh pihak bekerja sama menjaga keamanan di sepanjang jalur rel ini.
"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," pungkasnya.
(dpe/fat)