Tragis Ledakan Petasan Malam Takbiran Bikin Tubuh Warga Kediri Terbelah Dua

Jatim Flashback

Tragis Ledakan Petasan Malam Takbiran Bikin Tubuh Warga Kediri Terbelah Dua

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Sabtu, 01 Mar 2025 19:00 WIB
Warga Kediri Tewas Tubuhnya Terbelah Saat Petasan yang Diracik Meledak
Warga Kediri Tewas Tubuhnya Terbelah Saat Petasan yang Diracik Meledak (Foto: Istimewa)
Kediri -

Peristiwa tragis dialami warga Kediri saat malam takbiran. Muhammad Nadhif (37) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, Kediri, tewas dan tubuhnya terbelah jadi 2 saat meracik petasan atau mercon di ruang tamu rumah orangtuanya, Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan Pagu.

Rumah orangtuanya yang dibuat untuk meracik petasan di Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan Pagu, rusak parah dan kaca-kacanya pecah.

Warga yang kaget dengan suara ledakan dahsyat petasan itu langsung mengecek ke lokasi kejadian dan melaporkan ke pihak desa serta polsek. Orangtua korban mengaku kaget dengan peristiwa itu lantaran baru saja menasihati anaknya agar tak lagi beraktivitas dengan petasan karena sudah malam. Mereka mengaku jika anaknya memang hobi membuat petasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua Nadhif sudah mengingatkan agar berhenti dulu membikin petasan, karena sudah malam. Tapi baru saja diingatkan, tiba-tiba petasan meledak," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kala itu, Kamis (13/5/2021).

Polisi langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara dan akhirnya dimakamkan. Dia menambahkan korban tiap tahun kerap membuat petasan. Dan akan dinyalakan saat lebaran.

ADVERTISEMENT

"Infonya korban ini memiliki kebiasaan tradisi membuat petasan untuk dimainkan saat lebaran," tandasnya.

Bahkan sebelum petasan meledak, korban mengajak 3 temannya patungan uang membeli bahan mentah petasan. Mereka membeli bubuk alumunium, brown powder, bubuk asam sulfat atau belerang serta bubuk potasium.

Dari peristiwa ini, polisi memeriksa 3 rekan korban. Namun salah satunya dijadikan tersangka. Yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku belajar meracik petasan dari medsos.

Sementara dari rumah Wildan, polisi juga menemukan barang bukti bahan petasan yang akan dibuat korban dan masih disimpan Wildan.

Dari peristiwa ledakan petasan ini, polisi memeriksa 3 rekan korban. Namun salah satunya dijadikan tersangka. Yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku membuat dan meracik petasan belajar dari medsos.

"Pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah Wildan Zamani yakni:

- 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg
- 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5kg
- 1 buah bak plastik
- 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dg berat 1/2 kg
- 3 plastik bekas bubuk petasan jadi
- 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah
- 1 kotak plastik tempat potasium
- 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu
- 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas
- 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu.

Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini




(dpe/fat)


Hide Ads