12 Pramusaji Warung Jual Miras di Lamongan Diamankan Jelang Ramadan

12 Pramusaji Warung Jual Miras di Lamongan Diamankan Jelang Ramadan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 27 Feb 2025 15:09 WIB
Razia warung remang-remang di Lamongan
Razia warung remang-remang di Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Sebanyak 12 perempuan pramusaji warung dan minuman beralkohol terjaring razia petugas Satpol PP lamongan. Penertiban ini dilakukan menjelang bulan Ramadan.

Razia yang digelar Satpol PP Lamongan dilakukan di sejumlah titik Rabu (26/2). Dalam razia tersebut ada 5 warung yang menjadi sasaran dalam razia.

"Kami membawa 12 orang pramusaji ke kantor Satpol PP Lamongan yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia kali ini adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang kesemuanya berada di Kecamatan Kembangbahu. Selain itu, ada juga 2 warung yang berada di Terminal dan Pasar Burung Lamongan.

"Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini, tandas Sutrisno, pihaknya akan memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.

"Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan," tandasnya.

Razia seperti ini, lanjut Sutrisno, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan puasa Ramadan.

Sutrisno juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads