Puasa qada Ramadan adalah ibadah yang dilakukan muslim untuk menggantikan puasa wajib di bulan Ramadan yang tidak dijalankan karena alasan tertentu yang diperbolehkan syariat Islam. Namun, perlu diperhatikan, ada beberapa hari yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa, termasuk puasa pengganti.
Hari-hari ini penting diketahui agar puasa detikers dianggap sah dan diterima Allah SWT. Selain itu, mengetahui tentang hari yang diharamkan untuk berpuasa juga akan meningkatkan pengetahuan seorang muslim, terutama terkait aturan dan ketentuan puasa secara keseluruhan.
Hal ini menunjukkan jika seorang muslim menghormati nilai-nilai agama dan ajaran Islam, serta komitmennya untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, hari apa saja itu? Berikut lima hari yang dilarang puasa qada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapan Puasa? Yuk Hitung Mundur Ramadan 2025 |
Hari Terlarang Puasa Qada
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan, qada menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, tahukah bahwa ada hari-hari tertentu di mana puasa qada justru dilarang? Jika tetap dilakukan, puasanya dianggap tidak sah dan harus diulang. Lantas, kapan saja hari-hari terlarang tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Dalam ajaran Islam, hari raya menjadi momen untuk merayakan dan berbahagia sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalani ibadah besar. Idul Fitri yang dirayakan setiap 1 Syawal adalah hari kemenangan umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Sedangkan, Idul Adha merupakan hari istimewa bagi berkaitan dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan. Sehingga, pada hari itu umat Islam dianjurkan untuk merayakannya dengan berbagi kepada sesama sembari menikmati hidangan dari hasil penyembelihan hewan kurban.
Larangan puasa 1 Syawal disebutkan dalam sejumlah hadis sebagaimana dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Salah satunya dari Abu 'Ubaid. Saat itu, ia mengikuti salat Id bersama Umar bin Khaththab RA lalu dia berkata:
هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الْآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.
Artinya: Dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah SAW untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya lain setelah manasik kalian.
2. Hari Tasyrik
Hari tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah hari raya Idhul Adha (nahar), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari.
Pada hari tasyrik ini, para jemaah yang menunaikan haji sedang berada di Mina untuk melempar jumrah. Sementara untuk yang tidak sedang berhaji, hari tasyrik menjadi waktu larangan berpuasa.
Dilarangnya umat muslim berpuasa saat hari tasyrik karena waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging qurban. Dalam hadisnya, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji. (HR. Bukhari, no. 1859)
Pada kesempatan lain, hari tasyrik juga disebut dengan hari untuk makan dan minum. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum. (HR. An-Nasa'i, no. 2954)
3. Hari yang Diragukan (Hari Syak)
Hari syak atau hari yang meragukan adalah hari ke-30 bulan Syakban atau 30 Syakban, yang pada hari tersebut kemungkinan telah masuk Ramadan, tetapi belum ada bukti kuat melalui persaksian rukyah. Hari syak biasa disebut hari yang meragukan, yakni meragukan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum.
Ada beberapa hadis yang mencantumkan larangan puasa pada hari syak, salah satunya tercantum dalam hadis berikut. Hadis ini secara gamblang melarang seorang untuk mendahului puasa Ramadan dengan satu hari atau dua hari puasa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْه.ُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian mendahului puasa Ramadan sehari atau dua hari, kecuali jika kalian memang terbiasa puasa sebelumnya, maka puasalah. (HR. al-Bukhari (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari: 3/ 28) dan HR. Muslim (Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim: 2/ 762))
4. Hari Jumat Secara Khusus
Hari Jumat kerap dianggap sebagai hari yang paling mulia dalam tradisi Islam, dan muslim kerap dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, doa, serta amal kebaikan pada hari Jumat. Dalam ajaran Islam, berpuasa di hari Jumat secara khusus tanpa diiringi puasa pada hari sebelumnya atau setelahnya tidak diperbolehkan.
Dari hadis ini, sudah dijelaskan bahwa berpuasa di hari Jumat itu dilarang kecuali disertai dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari nomor 1849 dan Muslim nomor 1929).
5. Hari Arafah
Puasa Arafah hukumnya sunah bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, bagi orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, puasa Arafah hukumnya menjadi makruh.
Bahkan, Rasulullah SAW juga tidak melakukan puasa ketika hari arafah, hal ini berdasarkan suatu riwayat dimana nabi mengkonsumsi semangkok susu yang dikirimkan kepada beliau sementara beliau berdiri di tempat wukuf. Kemudian beliau meminumnya sementara orang-orang melihatnya. Hal ini berdasarkan hadis berikut.
نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ
Artinya: Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari Arafah di padang Arafah (HR. Ahmad dari Abu Hurairah r.a)
(ihc/irb)