Nur Laila Eka Febrianti (23), warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dinyatakan memiliki jumlah kromosom 46 XY atau identik laki-laki. Itu hasil medis pemeriksaan dari RSU dr Soetomo Surabaya.
Muhlis, ayah Nur Laili mengatakan, dibandingkan 2 saudaranya yang lain, Li tampak berbeda. Dari hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.
"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki," ujar Muhlis, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi anaknya itu. Namun karena keterbatasan pengetahuan ia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin Li.
Li atau Nur Laili, perempuan kelahiran 8 Februari 2002 itu sejak kecil diketahui tidak menstruasi. Karena itu ia sempat minder dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke sejumlah rumah sakit.
"Saya periksa ke bagian Urologi RSUD Blambangan, Banyuwangi, setelahnya dirujuk ke RS dr Soetomo Surabaya. Saya sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan di Urologi hingga Andrologi. Tanggal 27 Februari mendatang sudah yang keenam kalinya," ungkapnya.
Muhlis, ayah Nur Laili mengatakan, dibandingkan 2 saudaranya yang lain, Li tampak berbeda. Dari hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.
"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki," ujar Muhlis.
Dia mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi anaknya itu namun karena keterbatasan pengetahuan ia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin Li.
Sementara itu, Li yang secara medis telah diakui sebagai laki-laki juga sudah berpenampilan maskulin. Bahkan ia mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun itu belum resmi hingga permohonan ganti status kelaminnya disetujui pengadilan.
Keluarga Li berdoa agar permohonan ganti status kelamin ini dikabulkan. Mereka juga telah melaporkan hal ini kepada lurah setempat, dengan harapan mendapatkan bantuan ataupun perhatian dari pemerintah untuk kelancaran proses yang sedang dilalui.
"Semoga permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini bisa dikabulkan. Selain itu, kami juga mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Tapi panggilannya tetap Li. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan dimudahkan," ucapnya.
Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar pada bulan ini. Dalam proses sidang perdana, Majelis Hakim menyebut keputusan ganti status kelamin yang diajukan oleh Li akan diumumkan di website resmi PN Banyuwangi.
"Pemohon sudah melampirkan berkas. Sidang selanjutnya tanggal 27 Februari mendatang. Nanti penetapannya diupload di website E-Court," kata Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurnia Mustikawati sebelum menutup persidangan.
(irb/fat)