Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan Work Form Anywhere (WFA) mulai 17 Februari 2025. Dalam per hari hanya bekerja selama 7,5 jam.
Kebijakan itu dituangkan dalam (SE) yang ditandatangani Sekda Surabaya Ikhsan pada 17 Februari 2024. SE No. 00.8.3/3415/436.3.2/2025 itu tentang implementasi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mengacu juga) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya," kata Ikhsan dalam SE tersebut, Rabu (19/2/2025).
Perangkat daerah diinstruksikan untuk menerapkan pengaturan fleksibilitas kerja, yakni waktu dan lokasi kerja. Fleksibilitas waktu kerja dapat diterapkan dalam bentuk shift kerja.
"Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari. Kemudian, fleksibilitas lokasi kerja adalah melaksanakan tugas di luar kantor atau tempat kerja," jelasnya.
Kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja diminta menginventarisasi tugas atau pekerjaan secara WFA. ASN yang WFA diberi penugasan sesuai indikator kinerja individu dan tugas tambahan.
"(Kepala perangkat atau kepala unit diminta) menugaskan staf untuk melaksanakan fleksibilitas kerja dalam rangka efisiensi sesuai kebutuhan unit kerja," ujarnya.
Dalam SE, kepala perangkat diminta menyampaikan kepada pegawai yang WFA agar tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja. Wajib merespon pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja.
Pegawai juga diminta mencatatkan waktu mulai kerja dan waktu pulang kerja melalui aplikasi kehadiran presensi online kantorku, sesuai jam kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024. Pegawai diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan/atasan langsung.
Selain pelaksanaan fleksibilitas bekerja, perangkat daerah dan unit kerja agar melaksanakan efiesiensi, yaitu efisiensi alat tulis kantor (ATK) hingga listrik dan air.
"Mematikan AC dan lampu saat jam kerja berakhir, apabila jam lembur diperlukan agar menggunakan dalam satu ruangan untuk penghematan listrik," pungkasnya.
(abq/iwd)