Cara Aman Berbelok di Jalan Raya Sesuai Anjuran Dirlantas Polda Jatim

Cara Aman Berbelok di Jalan Raya Sesuai Anjuran Dirlantas Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 18 Feb 2025 12:25 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin beserta personelnya saat menunjukkan pola pengamanan selama perayaan Nataru 2024
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengendara motor dan mobil wajib menaati peraturan lalu lintas, serta sigap saat berada di jalan raya, dengan mengutamakan keselamatan agar perjalanan tetap nyaman dan aman.

Terutama saat berbelok atau memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain. Kemampuan untuk berbelok menjadi keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor maupun mobil.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, ada tata cara dan aturan yang telah ditentukan bagi pengguna jalan. Begitu pula saat berbelok dan memberikan isyarat, hal ini telah diatur dalam tata cara berlalu lintas di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat," kata Komarudin, Selasa (18/2/2024).

Komarudin menjelaskan, selain menghidupkan sein, pengendara motor harus terlebih dulu memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Lantaran, prioritas jalan tentu ada aturan, baik di jalanan perkampungan, jalan raya nasional hingga jalur bebas hambatan atau tol sekalipun.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diketahui, ketentuan berkendara setiap orang ada kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan, salah satu contoh seperti kendaraan roda dua ataupun semua kendaraan ya, roda dua dan empat, yang diatur masalah kecepatan," imbuhnya.

Menurut Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Komarudin menyatakan, pengemudi kendaraan yang hendak manuver, berbelok, atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di sekitarnya. Lalu, pengemudi harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

"Kemudian kendaraan yang berbelok, sebagaimana pada pasal 112 ayat 1 dan 2, kewajiban kendaraan yang akan berbalik arah atau berubah arah," ujarnya.

Maka dari itu, pengendara motor maupun mobil yang hendak berbelok harus menggunakan lampu petunjuk sesuai dengan arah yang akan mereka tuju. Selain itu, mereka juga harus dapat mengatur kecepatan saat berbelok.

"Yang pertama, menghidupkan lampu sein. Kedua, memastikan jalur aman untuk dilalui, jalur aman untuk berbelok," tuturnya.




(pfr/hil)


Hide Ads