Proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Bengawan Solo Desa Lebaksari dan Tanggungan di Kecamatan Baureno, Bojonegoro, ternyata tidak mengantongi izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS), selaku pemilik aset.
Kepala BBWS-BS, Maryadi Utama, mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan tebing pelindung sungai yang menelan pagu anggaran senilai Rp 40 M.
"Kita tidak ada koordinasi dan tidak pernah mengeluarkan rekomtek," kata Maryadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomtek merupakan dokumen yang berisi arahan dan batasan tertulis dari badan pemerintah atau Dinas
Rekomtek. Ini bisa digunakan sebagai acuan teknis dalam berbagai kegiatan. Seperti penambangan, pengelolaan lingkungan dan perizinan pengusahaan sumber daya air.
Kepala Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU SDA Bojonegoro, Iwan Kristian saat dikonfirmasi memilih bungkam perihal Rekomtek dari BBWS, untuk pengerjaan proyek pelindung tebing sepanjang 980 meter yang mengalami ambruk.
Sementara proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari Kecamatan Baureno ini telah dibayarkan 100 persen.
"Iya sudah dibayar 100 persen. Jika ada bunyi masa pemeliharaan secara otomatis sudah dibayar," jelas Iwan Kristian.
Secara terpisah, Kepala Dinas PU SDA menyatakan bangunan pelindung tebing sungai hanya 10 persen yang mengalami sleding. Padahal sesuai kenyataan di lokasi lebih dari 10 persen, Heri Widodo membeberkan pernyataan itu hanya secara kasar.
"Kalau dilihat saat ini kerusakan yang terjadi pada bangunan ini bisa diperkirakan 27% lebih," ucap Heri Widodo.
Dari laman https://lpse.bojonegorokab.go.id/eproc4 tercantum bahwa nama tender pembangunan pelindung tebing kali/sungai Desa Lebaksari Kecamatan Baureno, itu diberi pagu Rp 40.000.180.020,00. Pemenang tender berkontrak yakni PT Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Jalan Jemursari VII No.19 Surabaya.
(hil/fat)