Ngebut-Knalpot Brong Jadi Sasaran Oerasi Keselamatan Semeru di Kota Batu

Ngebut-Knalpot Brong Jadi Sasaran Oerasi Keselamatan Semeru di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 12 Feb 2025 15:25 WIB
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Polres Batu menggelar Operasi Keselamatan Semeru (Ops Semeru) 2025. Dalam operasi ini pelanggaran lalu lintas seperti berkendara melebihi kecepatan dan menggunakan knalpot brong menjadi sasaran penindakan oleh petugas.

Selain dua hal tersebut, ada 8 jenis pelanggaran lain yang juga menjadi fokus penindakan selama operasi yang berlangsung sejak 10-23 Februari 2025 mendatang. Sehingga total ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Ops Semeru 2025 kali ini.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan bahwa 10 jenis pelanggaran ini menjadi fokus utama sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih berdasarkan data Polres Batu, meski angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu mengalami penurunan dari 250 menjadi 233 kasus, tetapi tingkat fatalitas justru meningkat.

"Berbagai faktor masih menjadi penyebab kecelakaan, seperti kurang disiplinnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, berkendara ugal-ugalan menggunakan telepon serta kurangnya toleransi saat berkendara," kata Andi, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Andi menekankan kepada petugas soal tujuan operasi yakni menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya, serta menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat.

Dalam Ops Semeru 2025 ini petugas akan mengutamakan untuk memberikan edukasi kepada para pelanggar. Namun, petugas juga tetap akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar lalu lintas baik melalui tilang manual maupun elektronik.

"Dengan operasi ini, Polres Batu berharap masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tegas Andi.

Berikut 10 jenis pelanggaran yang ditindak selama Ops Semeru 2025 di Kota Batu :

1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika atau obat terlarang
8. Melawan arus lalu lintas
9. Menerobos lampu merah
10. Menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi




(abq/iwd)


Hide Ads