Operasi Keselamatan Semeru 2025 resmi digelar mulai hari ini. Polres Gresik telah menggelar apel pasukan untuk mendukung berjalannya operasi tersebut. Sejumlah pelanggaran lalu lintas (lalin) akan dipelototi polisi selama 14 hari ke depan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat," kata Rovan saat memimpin apel pasukan, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan lantas menyampaikan data Ditlantas Polda Jatim. Dia mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga turun menjadi 9,66%.
"Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita', yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," imbuh Rovan.
Hadir dalam apel tersebut jajaran pimpinan Polres Gresik. Di antaranya Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun & Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.
Rovan melanjutkan, ada beberapa pelanggaran lalin yang akan dipantau polisi. Dia berharap masyarakat punya kesadaran keselamatan selama berkendara di jalan raya.
"Sayangi diri anda dan orang lain. Ketika anda berkendara, ada keluarga yang menunggu di rumah. Tertib dan patuh terhadap aturan menjadi kunci keselamatan di jalan," imbaunya.
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025:
- Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua
- Melampaui batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Menerobos lampu merah.
(hil/iwd)