Zulhas soal Efisiensi Anggaran Pemerintah: Gak Ada Masalah

Zulhas soal Efisiensi Anggaran Pemerintah: Gak Ada Masalah

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 10 Feb 2025 11:18 WIB
Zulhas Puji Kelompok Tani di Surabaya: Bisa Jadi Contoh Kemandirian Pangan
Zulhas bersama kelompok tani di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pun menanggapi hal itu dengan santai.

Ia menyebut, tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan. Ia terlihat yakin untuk melaksanakan instruksi presiden tersebut.

"Kenapa (terkait efisiensi) gak ada masalah toh. Gak ada masalah," ujar Zulhas usai melakukan kunjungan di kelompok tani Surabaya, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, melansir dari detikFinance, pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada APBN 2025. Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Lewat instruksi tersebut, Prabowo berencana melakukan penghematan besar-besaran untuk anggaran negara tahun ini hingga sebesar Rp 306,69 triliun. Sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis surat edaran S-37/MK.02/2025. Surat itu disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga. Surat juga menyasar ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Di dalamnya, dia memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari pembelian alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni disebutkan sebagai item yang harus dipangkas pembelanjaannya.

"Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dilihat Selasa (28/1/2025).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads