Penjual sayur keliling di Magetan Marno Cs tidak akan membayar gugatan Bitner Sianturi berupa uang ganti rugi senilai Rp 540 juta. Hal ini tegas disampaikan Gondo, Kepala Desa Pesu.
Menurut Gondo bahkan meskipun pihak Bitner menurunkan nominal Rp 10 juta pihak para tergugat tidak akan pernah menyetujui.
"Kita kompak tidak akan pernah mengabulkan permintaan penggugat. Bahkan dari semula Rp 540 juta tapi kata hakim turun Rp 10 juta, tetap kita tidak bersedia," jelas Gondo, Jmat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gondo, gugatan yang dilakukan oleh Bitner Sianturi tidak berdasar sama sekali dan tidak ada kesalahan pada Marno Cs. Diduga ada tujuan tertentu hingga Bitner menggugat Marno dan lainnya.
"Mungkin ada maksud tertentu hingga menggugat," papar Gondo.
Gondo mengaku akan memenuhi tantangan Bitner yang merupakan warganya sendiri dan tidak akan pernah memberikan uang yang diinginkan.
"Tanggapan saya karena laporan tersebut tidak mendasar kita tidak mau mengikuti tuntutan tersebut," tandas Gondo.
Bitner Sianturi menggugat Marno, penjual sayur keliling yang dianggapnya telah membuat warung sayurnya sepi. Bitner juga menggugat 4 orang lainnya.
Ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan, salah satunya adalah Marno. Sementara empat orang lainnya adalah Kepala Desa Pesu, 2 perangkat desa, dan seorang penjual sayur keliling.
"Selain Marno ada empat orang lainnya itu termasuk pak Kades Pesu," ujar Bitner saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (6/2/2025).
Selain Kades Pesu, kata Bitner, dua perangkatnya yakni Mulyono dan Yuni Setiawan juga turut digugat. Sedangkan satu orang lagi yang digugat adalah Wiyono yang rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.
"Pak kades dan dua perangkat desa dan dua tukang sayur keliling itu Marno dan Wiyono," jelas Bitner.
(dpe/iwd)