Digugat Bitner Rp 540 Juta, Kades Pesu Tak Mau Keluar Uang Sepeserpun

Digugat Bitner Rp 540 Juta, Kades Pesu Tak Mau Keluar Uang Sepeserpun

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 07 Feb 2025 18:03 WIB
Kepala Desa Pesu Gondo
Kepala Desa Pesu, Gondo (Foto: Sugeng Harianto)
Magetan -

Gondo, Kepala Desa Pesu, Maospati, Magetan, angkat bicara terkait Bitner Sianturi menggugat tukang sayur dan dirinya Rp 540 juta. Gondo mengaku akan memenuhi tantangan Bitner yang merupakan warganya sendiri.

"Tanggapan saya karena laporan tersebut tidak mendasar kita tidak mau mengikuti tuntutan tersebut (ganti rugi Rp 540 juta)," ujar Gondo saat ditemui detikJatim di rumahnya, Jumat (7/2/2025).

Gondo menjelaskan bahwa pihaknya bersama Marno dan 3 orang lainnya kompak melawan Bitner. Dia tidak akan sepeserpun menyetujui permintaan uang ganti rugi Rp 540 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai kapan pun kita tidak akan mau menuruti uang damai Rp 540 juta yang dilayangkan ke PN Magetan," kata Gondo.

"Kita kukuh (tidak mau kasih uang damai). Kita tetap sesuai hukum. Dari pihak tergugat tidak mau mengeluarkan sepeserpun uang," tegas Gondo.

ADVERTISEMENT

Gondo mengaku bahwa perselisihan antara Bitner Sianturi dengan dua pedagang sayur keliling Marno dan Wiyono sudah terjadi sejak tahun 2022. Saat itu sudah ada hasil mediasi bahwa dengan keputusan pedagang sayur keliling atau ethek boleh berjualan di Desa Pesu namun tidak di depan warung Bitner.

"Pemdes Desa Pesu, pada 4 Juli 2022 sudah mediasi karena laporan Bupati dan ada tembusan Camat. Keputusannya kalau melarang tidak ada perdes jadi keputusannya boleh berjualan tapi tidak di depan toko Bitner. Semua sudah dilaksanakan pedagang sayur tersebut," ungkap Gondo.

Bitner Sianturi menggugat Marno, penjual sayur keliling yang dianggapnya telah membuat warung sayurnya sepi. Bitner juga menggugat 4 orang lainnya.

Ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan, salah satunya adalah Marno. Sementara empat orang lainnya adalah Kepala Desa Pesu, 2 perangkat desa, dan seorang penjual sayur keliling.

"Selain Marno ada empat orang lainnya itu termasuk pak Kades Pesu," ujar Bitner saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (6/2/2025).

Selain Kades Pesu, kata Bitner, dua perangkatnya yakni Mulyono dan Yuni Setiawan juga turut digugat. Sedangkan satu orang lagi yang digugat adalah Wiyono yang rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.

"Pak kades dan dua perangkat desa dan dua tukang sayur keliling itu Marno dan Wiyono," jelas Bitner.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads