Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2025 yang hanya bisa diikuti siswa dengan status eligible. Lalu, apa yang dimaksud siswa eligible? Simak informasinya di bawah ini.
Melansir Merriam Webster, eligible secara harfiah, artinya memenuhi syarat. Selain itu, kata eligible, juga dapat berarti layak untuk dipilih atau memenuhi ketentuan tertentu. Sehingga siswa eligible dapat diartikan sebagai peserta didik yang layak dipilih karena telah berhasil memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan siswa eligible SNBP? Kriteria apa saja yang harus dipenuhi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Mengecek Daya Tampung SNBP 2025 |
Siswa Eligible SNBP 2025
Siswa eligible dalam SNBP adalah peserta didik yang memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan kriteria SNBP, sehingga bisa mengikuti proses seleksi tersebut. Peserta didik wajib memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non akademik yang diraih semasa sekolah.
Status eligible siswa ditentukan lintas lembaga yang terdiri dari institusi pendidikan, badan pengelola program/ beasiswa, hingga pengamat pendidikan Setiap sekolah memiliki kuota siswa eligible yang berbeda-beda.
Hal ini salah satunya ditentukan akreditasi lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dengan begitu, kriteria penentuan siswa eligible SNBP sangat bervariasi tergantung pada kebijakan pada setiap lembaga.
Kriteria Siswa Eligible SNBP
Ada dua kriteria utama yang menjadi penentu agar peserta didik mendapat predikat siswa eligible, yaitu akreditasi sekolah dan nilai mata pelajaran masing-masing peserta didik. Kriteria tersebut ditetapkan langsung oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi).
Untuk diketahui, LTMPT adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi terstandar di Indonesia bagi calon mahasiswa baru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
LTMPT berfungsi mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor PTN, melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.
Namun, sejak 2022, lembaga tersebut sudah tidak lagi berwenang dalam menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN. Seleksi masuk PTN 2023 secara nasional akan berada di bawah kooordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Berikut kriteria siswa eligible yang disusun LTMPT.
1. Akreditasi Sekolah
Kriteria pertama mengenai akreditasi sekolah SMA yang dipengaruhi oleh faktor kuota. Inilah persentase kuota setiap sekolah berdasarkan akreditasi yang ditetapkan LTMPT.
- Akreditasi A memperoleh kuota 40 persen
- Akreditasi B memperoleh kuota 25 persen
- Akreditasi C memperoleh kuota 5 persen
Jumlah tersebut tidak secara langsung berlaku untuk siswa, tetapi perlu melewati penyaringan berdasarkan nilai akademis pada mata pelajaran tertentu. Peserta didik yang masuk dalam kuota tersebut layak menjadi siswa eligible SNBP.
2. Nilai Mata Pelajaran
Kriteria berikutnya ditentukan melalui nilai mata pelajaran. Nilai akademik yang ditetapkan melalui beberapa syarat berikut ini.
a. Siswa Kelas IPA
Mata pelajaran yang dipakai yakni bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, kimia, fisika, dan biologi.
b. Siswa Kelas IPS
Mata pelajaran yang digunakan adalah matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, ekonomi, sosiologi, dan geografi.
c. Siswa SMK
Nilai mata pelajaran yang dijadikan data yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika dan kompetensi keahlian.
Demikian informasi seputar siswa eligible yang bisa mendaftar SNBP. Semoga bermanfaat.
(ihc/irb)