Satlantas Polres Batu bersama dengan Dishub Kota Batu telah rutin melakukan sidak ramp check secara acak di obyek wisata. Hasilnya, masih banyak penyedia jasa transportasi wisata yang abai tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Terbukti dari total 8 kali sidak ramp check selama Januari 2025 ada 99 unit bus diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya ada 22 unit bus yang laik jalan dengan memenuhi semua unsur, 47 laik jalan dengan catatan. Sementara 30 unit kendaraan bus dinyatakan tak laik jalan.
"Untuk bus yang kedapatan tidak laik jalan kami tindak tegas dengan kami beri stiker warna merah sebagai tanda dilarang beroperasi dan mendapat tilang," ungkap Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menerangkan bahwa pemberian sanksi tegas melalui pemberian stiker dan tilang dari kepolisian ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, imbas dari kecelakaan maut bus pariwisata pada 8 Januari 2025 lalu. Ramp Check kemudian dimasifkan tiap pekan di obyek-obyek wisata.
"Dari kegiatan ini mendapat respons positif dari para sopir untuk juga berkomunikasi dengan manajemen PO," terangnya.
Kepala Dishub Kota Batu Hendri Suseno menambahkan bahwa kegiatan ramp check ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Namun, kali ini ramp check dilakukan secara masif untuk meminimalisir potensi kecelakaan kembali terjadi.
"Ini adalah inisiatif kami sendiri, meski harusnya dilakukan Pemda rombongan wisata setempat. Dari hasilnya saja, masih banyak bus yang tidak taat aturan hingga tidak layak jalan," imbuhnya.
Hendri berharap langkah yang diambil Pemkot Batu bersama dengan Polres Batu ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah lain untuk juga memperketat pengawasan pelaku transportasi di daerahnya. Demi keselamatan penumpang masing-masing.
"Tentunya kami bersama Polres akan lebih rutin lagi melakukan ramp check, di destinasi wisata dan rest area pada akhir pekan. Semoga ini bisa membawa dampak," pesannya.
(abq/iwd)